Rekonstruksi Belanja Bantuan Sosial

Authors

  • I Gede Made Artha Dharmakarja Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.35837/subs.v1i2.258

Keywords:

Bantuan Sosial, Belanja Barang, Beneficiary, Risiko Sosial

Abstract

Pemerintah memberikan bantuan sosial secara selektif kepada para penerima bantuan yang memenuhi kriteria risiko sosial. Dalam implementasinya, ternyata penerima bantuan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.  Penerima bantuan yang sebenarnya (de facto) ditujukan kepada orang miskin atau tidak mampu, tetapi karena kendala dalam pelaksanaan, maka penyalurannya diserahkan melalui kelompok atau lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Mengingat lembaga ini tidak memenuhi kriteria risiko sosial, maka penyaluran bantuan sosial ini menjadi temuan aparat pemeriksa. Selanjutnya atas rekomendasi hasil pemeriksaan, maka bantuan sosial yang diberikan kepada penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria risiko sosial dialihkan ke dalam belanja barang yang diserahkan kepada pemerintah daerah/masyarakat. Pemisahan pemberian bantuan berdasarkan jenis belanja terkadang menyulitkan bagi para pelaksana pemberian bantuan pada Kementerian/Lembaga. Program pemberian bantuan terkadang tidak terlalu tegas membedakan kelompok miskin/tidak mampu, karena pada beberapa kegiatan bantuan lebih berorientasi pada pencapaian output dan outcome suatu program. Seharusnya, pemberian bantuan lebih memperhatikan penerima manfaat (beneficiary), dan bukan penerima bantuan. Selanjutnya atas hal tersebut, barulah ditentukan jenis belanja untuk menampung program bantuan tersebut.

 

 

References

Asril, S. (2015). Mendagri: 343 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Hukum. http://nasional.kompas.com/read/2015/02/04/21114211/Mendagri.343.Kepala.Daerah.Tersangkut.Kasus.Hukum. 4 Februari 2015

Buletin Teknis Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah

Buletin Teknis Nomor 10 Komite Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial

Muaja, L.R., Ilat, V., Tinangon, J.J. (2014). Perlakuan Akuntansi Bantuan Sosial Terhadap Laporan Keuangan Pada Pemerintah Daerah Kota Manado. Jurnal EMBA, 2 (1), 510-520. Manado: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Sam Ratulangi.

Notulensi rapat kerja Tim Bantuan Sosial Kementerian Keuangan tahun 2014.

Sitanggang, B., Tangdiling, AB., Maryuni, S. (2013). Implementasi Kebijakan Penyaluran Hibah Dan Bantuan Sosial Kemasyarakatan Di Kabupaten Kubu Raya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peratuan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.02/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tentang Klasifikasi Anggaran.

Peraturan Menteri keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga

Downloads

Published

2018-07-23

How to Cite

Dharmakarja, I. G. M. A. (2018). Rekonstruksi Belanja Bantuan Sosial. Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing Dan Keuangan Vokasi, 1(2), 373–389. https://doi.org/10.35837/subs.v1i2.258

Issue

Section

Keuangan Vokasi