ANALISIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 TERHADAP KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

Authors

  • Nurkholis Rafsanjani Direktorat Jenderal Pajak
  • Benny Gunawan Ardiansyah PKN STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1215

Keywords:

PPh Pasal 15, Bentuk Usaha Tetap, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Abstract

Terdapat perbedaan intepretasi penerapan PPh Pasal 15 terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Hal ini karena belum adanya ketentuan yang jelas terkait definisi dan karakteristik KPPA tersebut. Penelitian ini akan melakukan elaborasi bagaimana seharusnya karakteristik kantor perwakilan perusahaan asing dilihat dari sisi perpajakan serta bagaimana menentukan pengenaan PPh Pasal 15 terhadap keberadaan KTTA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan identifikasi permasalahan melalui studi pendahuluan dan elaborasi dijelaskan dengan pendekatan deskriptif. Selanjutnya, dilakukan wawancara mendalam untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik kantor perwakilan perusahaan asing seharusnya tidak memenuhi kriteria BUT. Akan tetapi, KPPA yang beroperasi di Indonesia banyak yang melewati batas waktu yang ditentukan dan mendapatkan aliran ekonomi, berupa penghasilan dari penjualan barang oleh kantor pusat kantor perwakilan ke Indonesia. Dengan demikian, pembentukan suatu kantor perwakilan dapat dijadikan sebagai modus dalam melakukan praktik penghindaran pajak.

References

Achtar, M.Z. (1994). Beberapa Catatan Hukum dari Kegiatan Representative Office di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol.24, No.4 Tahun 1994.

ASEAN Briefing. 2016. Understanding Tax Treatment of Representative Offices in Indonesia. Website: http://www.aseanbriefing.com/news/2016/05/17/representative-office-tax-indonesia.html (diakses 16 Mei 2021)

Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (2021). Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal. Website: https://www.bkpm.go.id/en/ppid/general-information (diakses 16 Mei 2021)

Government of India. Taxation of Representative Offices.http://www.archive.india.gov.in/business/taxation/representative.php (diakses 16 Mei 2021)

Gunadi. (2007). Pajak Internasional. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.

Kurniawan, A.M. (2017). Pokok Pokok Tax Treaty Panduan Praktis Interpretasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P2B). Jakarta: Mitra Wacana Media.

Kusuma, Z. P. (2019). Kedudukan dan kewenangan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dalam rangka Penanaman Modal Asing di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Lee, B. 2016. Representative Office in China and the new tax law. Website: http://www.hongdaservice. com/blog/representativeoffice-in-china-and-the new-tax-law (diakses 16 Mei 2021)

Martin, P.Y. dan Turner, B.A. (1966). Grounded Theory and Organizational Research. The Journal of Applied Behavioural Science, vol. 22, no. 2, hal 141.

Neuman, W.L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Needham Heights: A Viacom Company.

OECD Model Tax Convention: Revised Proposals Concerning The Interpretation and Application Of Article 5 (Permanent Establishment)

Pengadilan Pajak (2021). Risalah Putusan Pengadilan Pajak. Retrieved from the Sekretariat Pengadilan [ajak Website: http http://www.setpp.kemenkeu. go.id/risalah

Pinto, D. (2006). The Need to Reconceptualize the Permanent Establishment Threshold. Bulletin for International Taxation 60 (7): 266-279

Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill building approach. John Wiley & Sons.

Skaar, A (1991) Permanent Establishment: Erosion of a Tax Treaty Principle. The Netherlands: Kluwer Law Internasional

Strauss, A. dan Corbin, J. (1990) Basics of Qualitative Research: Techniques and Procedures for Developing Grounded Theory. California: SAGE.

Suwadi (2014) Analisis ketentuan pajak penghasilan bagi perusahaan dagang asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.

Website:http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/20912-analisis-ketentuan-pajak-penghasilan-bagi-perusahaan-dagang-asing-yang-mempunyai-kantor-perwakilan-dagang-di-indonesia (diakses 16 Mei 2021)

Tarsingot, M. (2014). Pendirian Kantor Perwakilan dan/atau Cabang di Indonesia oleh Perusahaan Berbadan Hukum Asing sebagai Bentuk Penanaman Modal Asing Dikaitkan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Doctoral dissertation, Universitas Padjadjaran).

Thailand Board of Investment. What You Need to Know About Setting up a Business in Thailand http://www.boi.go.th/index.php?page=setting_up_a_business (diakses 16 Mei 2021)

USBC. 2010. China Tightens Restrictions on Foreign Representative Offices. Website: https:// www.chinabusinessreview.com/china-tightens-restrictions-on-foreign-representative-offices/ (diakses 16 Mei 2021).

Downloads

Published

2021-09-17

How to Cite

Rafsanjani, N., & Ardiansyah, B. G. (2021). ANALISIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 TERHADAP KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 37–48. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1215