Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Terhadap Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Authors

  • Yadhy Cahyady Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1232

Keywords:

Perbuatan Melanggar Hukum, Penagihan Pajak, Surat Paksa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 terhadap perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi dokumen atau bahan pustaka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, maka perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, yang sebelumnya merupakan kewenangan peradilan umum dan disidangkan di Pengadilan Negeri, menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara dan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya hukum dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, berupa gugatan penanggung pajak atas pelaksanaan penyanderaan dan sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, merupakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menjadi kewenangan peradilan umum dan diajukan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan pada asas lex specialis derogat legi generalis, dengan mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

References

Buku Teks

Amiruddin dan Asikin, Zainal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Anggono, Bayu Dwi. (2020). Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Bohari, H. (2016). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers.

Saidi, Muhammad Djafar. (2008). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, Munir. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, Munir. (2013). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Manan, Bagir. (2004). Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Marbun, S.F. (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2019). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka.

Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Subekti, R. (1992). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Subekti, R dan Tjitrosudibio, R. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek: Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudrajat, Tedi dan Wijaya, Endra. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiarto, Umar Said. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Zuraida, Ida dan Advianto, Hari Sih L.Y. (2011). Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 3/Pdt.G/2021/PN.PMS.

Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 6/Pdt.G/2016/PN.SLK.

Downloads

Published

2021-09-17

How to Cite

Cahyady, Y. (2021). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Terhadap Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 165–177. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1232