PELAYANAN WAJIB PAJAK OLEH RELAWAN PAJAK DI TAX CENTER
Abstract
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong implementasi melibatkan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak beberapa tahun terakhir mendorong pembentukan relawan pajak. Kegiatan ini dijalankan sebagai salah satu bentuk edukasi perpajakan yang melibatkan pihak ketiga. Peran pihak ketiga ini merupakan perpanjangan tangan DJP terkait edukasi perpajakan, tidak hanya saat relawan pajak ikut serta di kegiatan DJP namun juga diharapkan dapat terus terjaga perannya setelah Program Relawan Pajak berakhir. Program Relawan Pajak mempunyai peran yang sangat relevan terkait transformasi di DJP dalam upaya penjangkauan wajib pajak. Tax center adalah pusat studi perpajakan, tempat dimana civitas akademika mempelajari, melakukan penelitian dan melakukan kajian-kajian perpajakan. Melalui Tax Center, civitas akademika pun diberikan pendampingan dari para ahli di bidang perpajakan serta penyediaan fasilitas taxbase (aplikasi berisi berbagai peraturan perpajakan terbaru) sebagai sarana mempelajari berbagai peraturan perpajakan terkini. Oleh karenanya, keberadaan Tax center diharapkan menjadi jembatan antara kampus dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi pajak bagi masyarakat, khususnya bagi dunia pendidikan.
