PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL SESUAI ISAK 35
Abstract
Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sangat vital dalam membantu usaha pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di antara kewajiban LKS adalah membuat laporan keuangan tertulis pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kepada masyarakat. Pelatihan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan pada LKS merupakan upaya PKN STAN agar LKS mampu menyusun laporan keuangan sesuai ISAK 35 sebagai bentuk transparansi publik. Pelatihan dan pendampingan penyusunan Laporan Keuangan dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2023 secara luring dan daring untuk Yayasan Pundi Rakyat, salah satu LKS teladan tingkat nasional. Saat ini Yayasan Pundi Rakyat belum memiliki kebijakan akuntansi terkait penyusunan laporan keuangan. Selain itu, laporan keuangan yang disusun belum sepenuhnya sesuai dengan ISAK 35. Selama pendampingan, terdapat beberapa kendala seperti data laporan keuangan yayasan yang masih disusun secara manual dan kendala penyesuaian waktu antara pengurus yayasan dan anggota tim pengabdian kepada masyarakat. Namun demikian, pelatihan dan pendampingan berjalan lancar dan memberi manfaat positif bagi Yayasan Pundi Rakyat, dan menghasilkan luaran berupa kebijakan akuntansi dan laporan keuangan yang sesuai dengan ISAK 35.
