ERA BARU PROGRAM RELAWAN PAJAK: PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM PENYULUHAN PAJAK

Authors

  • Asqolani Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Satria Adhitama Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Bagas Johantri Politeknik Keuangan Negara STAN

Abstract

Penggunaan media sosial dalam penyuluhan pajak menjadi fenomena dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Penduduk Indonesia cukup banyak yang merupakan penduduk produktif berusia 15-64 tahun, yang termasuk Generasi Z (Gen Z). Generasi Z adalah generasi yang lahir di era internet. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memanfaatkan relawan pajak yang notabene juga banyak dari angkatan tersebut dalam menyebarluaskan konten pendidikan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi internet selain melalui asistensi pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor wilayah (DJP Kantor Wilayah), dan tempat-tempat lain yang membutuhkan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan perpajakan melalui program relawan pajak terutama dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Program relawan pajak diharapkan dapat berkontribusi langsung untuk menyebarkan konten pendidikan dan memberikan pendampingan langsung pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di kantor dan lembaga pemerintah dan swasta lainnya. Harapannya, kaum muda dan produktif dapat memperoleh informasi pajak menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, TikTok, atau Spotify.

Downloads

Published

2024-01-03