MENDAMPINGI DENGAN SI APIK AGAR LAPORAN KEUANGAN PADA UMKM KECAMATAN PONDOK AREN MENJADI APIK
Abstract
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengamanatkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku dalam waktu paling lambat 7 tahun. Hal ini menjadi permasalahan bagi sebagian besar UMKM di Kota Tangerang Selatan yang belum membuat pembukuan yang memadai. Ketiadaan laporan keuangan yang memadai juga menjadi kendala bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga-lembaga pembiayaan. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat PKN STAN berinisiatif melakukan pelatihan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan dan PT Pegadaian Syariah. Target luaran kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah terwujudnya laporan keuangan UMKM menggunakan aplikasi berbasis Android dan Web, yaitu aplikasi SI APIK. Metode yang dilakukan adalah dengan cara memberikan pelatihan secara intensif tentang bagaimana mengidentifikasi transaksi, sampai dengan menghasilkan laporan keuangan seperti laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan neraca. Setelah sesi pelatihan dilaksanakan, maka dilakukanlah tahapan pendampingan dengan harapan setiap pelaku UMKM mampu untuk menyusun sendiri laporan keuangannya, sehingga memudahkan mereka untuk mendapatkan pembiayaan.
