SOSIALISASI KONSUMEN CERDAS PADA IBU-IBU PKK KELURAHAN KREMBANGAN SELATAN UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Sarham Agung Sukur Pelu Universitas Terbuka
  • Muhammad Iqbal Sukur Pelu Universitas Terbuka
  • Saripah Ohorella Universitas Terbuka

Abstract

Konsumen yang cerdas tidak hanya konsumen berpikir/berperilaku kritis dan berani memperjuangkan haknya jika barang/jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan hak dan kewajibannya. Sayangnya dewasa ini, banyak konsumen yang tidak mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga, perlu diadakan sosialisasi konsumen cerdas kepada masyarakat luas. Salah satunya yakni komunitas ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Tujuan sosialisasi konsumen cerdas kepada ibu-ibu PKK ini adalah untuk menciptakan agen perubahan dalam perlindungan konsumen melalui ibu-ibu Rumah Tangga sebagai kelompok konsumen terbesar di Indonesia. Ibu-ibu PKK Kelurahan dapat juga menularkan kiat konsumen cerdas pada lingkungan RW dan RT. Sehingga diharapkan ibu-ibu rumah tangga mengetahui tentang perlindungan konsumen, agar hak sebagai konsumen dapat terpenuhi.

Downloads

Published

2024-01-03