EDUKASI DAN PENDAMPINGAN PELAPORAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Abstract
Wajib Pajak baik WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan, menyampaikan SPT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan asistensi dan pendampingan pelaporan perpajakan wajib pajak orang pribadi, yaitu penyampaian SPT (tahunan) serta edukasi perhitungan pajak masa bagi wajib pajak PP 23 Tahun 2018 yang berada di lingkungan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah asistensi serta pemberian edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak yang dilakukan secara daring ataupun luring. Kegiatan ini dilakukan di bulan Februari sampai dengan Juni 2024. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah laporan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi berupa bukti penerimaan elektronik atas SPT Tahunan yang disampaikan melalui e-filing serta ter-edukasinya wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan bulanan sesuai PP 23 Tahun 2018.