PELAPORAN PPH BADAN PADA BADAN USAHA MILIK DESA DI KABUPATEN SERANG
Abstract
Lembaga Keuangan Desa (LKD) BUMDESMA Ciruas merupakan lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan tingkat Kecamatan. LKD ini bergeak di bidang kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dibentuk oleh Pemerintah melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada tahun 2009. Selain berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat desa, BUMDESMA juga merupakan badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak. Terdapat permasalahan mendasar terkait kapasitas perpajakan pengelola yang belum memadai. Kapasitas yang dimaksud terkait kurangnya pengetahuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil dari pendampingan, mitra telah mampu secara mandiri melakukan pembayaran dan pelaporan pajak untuk tahun 2023 dan tahun berjalan 2024
Kata kunci: BUMDESMA, kepatuhan pajak, pelaporan SPT Tahunan, PPh Badan