MERINTIS PENDIRIAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PENGELOLA SAMPAH DI KOTA CILEGON
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini fokus pada peningkatan kapasitas tim pendirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pendampingan penyusunan peraturan yang diperlukan untuk merintis pendirian BLUD pengelola sampah di Kota Cilegon. Topik ini dipilih karena calon BLUD tersebut belum siap untuk beroperasi sebagai BLUD, meskipun telah mendapatkan persetujuan Wali Kota. Selain itu, instansi yang menjadi objek kegiatan ini merupakan satu-satunya calon BLUD pengelola sampah di Kota Cilegon. Tujuan pengabdian adalah membantu Pemerintah Kota Cilegon dalam menyiapkan beroperasinya BLUD Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung. Metode yang digunakan adalah knowlegde sharing kepada tim perintis BLUD TPSA, dan pendampingan penyusunan peraturan prioritas yang diperlukan dalam operasionalisasi BLUD TPSA. Kegiatan pengabdian berhasil meningkatkan tingkat pemahaman tim perintis BLUD mengenai konsep pengelolaan BLUD dan langkah-langkah persiapan operasionalisasi BLUD TPSA. Kegiatan pengabdian juga berhasil mendampingi penyusunan dan melakukan review atas tiga draf peraturan Wali Kota mengenai tata kelola, pengelolaan keuangan, dan tarif layanan yang berlaku pada BLUD TPSA.