MENINGKATKAN AKSES KREDIT UMKM MELALUI STANDARISASI LAPORAN KEUANGAN: SEBUAH STUDI DI PROVINSI BANTEN
Abstract
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengamanatkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku dalam waktu paling lambat 7 tahun. Dilain sisi, terdapat permasalahan yang cukup krusial di sebagian besar para pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan, yaitu masih kurangnya kapasitas pengetahuan akan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tentu saja akan menjadi faktor penghambat bagi mereka. Ketiadaan laporan keuangan yang memadai akan menjadi kendala bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga-lembaga pembiayaan, dan juga dapat mengancam kondisi posisi keuangan UMKM itu sendiri. Berdasarkan permintaan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah akan permohonan pelatihan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan, maka tim Pengabdian kepada Masyarakat PKN STAN berencana melakukan pelatihan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan kepada UMKM yang berada di bawah naungan Dinas terkait dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia, selaku pemilik aplikasi SI APIK. Target luaran kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah terwujudnya laporan keuangan UMKM menggunakan aplikasi berbasis Android dan Web, yaitu aplikasi SI APIK, sehingga diharapkan laporan keuangan ini dapat bersifat “bankable” dalam hal mendapatkan pinjaman dari lembaga-lembaga pembiayaan.
Kata kunci: UMKM, pelatihan, pendampingan, laporan keuangan, SI APIK