PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA DESA DAN EDUKASI PERPAJAKAN USIA DINI DI DESA PANGADEGAN KECAMATAN PASAR KEMIS KABUPATEN TANGERANG

  • Irwan Aribowo Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Fadlil Usman Politeknik Keuangan Negara STAN
Keywords: Pendidikan Pajak, Dana Desa, Wajib Pajak, Bendahara

Abstract

Pajak memiliki peranan yang penting di negara ini, sehingga sudah seharusnya masyarakat mengetahuinya. Peranan pajak yang besar harus dikenalkan sejak dini, terutama di lingkungan sekolah-sekolah. Dewasa ini, kewenangan desa untuk mengelola potensi yang dimilikinya sangatlah besar. Kondisi ini disebabkan oleh adanya anggaran dana desa cukup besar yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa dikelola sesuai asas transparan, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Tujuannya adalah agar dapat dipergunakan oleh desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Adanya belanja barang dan jasa oleh perangkat desa, menggiatkan sektor ekonomi di desa dan meningkatkan omzet para pelaku usaha sehingga meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan penerimaan pajak. Bendahara Desa merupakan salah satu bendahara pemerintah yeng melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pengeluaran yang didanai oleh dana desa.

References

Bird, Richard M. and Milka Casanegra de Jantscher. Penyunting. 1992. Improving Tax Administration in Developing Countries. Washington, D.C: International Monetary Fund, Publication Series.

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Bendahara Mahir Pajak Edisi Revisi 2016.

Jakarta: Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II.

Effendi, Usman. 2014. Asas Manajemen. Jakarta: Rajawali Pers.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Buku Pintar Dana Desa Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta.

Manullang, M. 2012. Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keuangan Desa

CROSSMARK
DIMENSIONS