PENYULUHAN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PROGRAM DANA DESA
Abstract
Indonesia saat ini mempunyai 74.954 desa . Jumlah yang sangat banyak dan akan mempunyai potensi besar ,jika dapat dikelola dengan baik dan efektif. Program nawacita yang akan diteruskan pada tahun 2018, yang menyatakan akan membangunan Indonesia dari pinggiran daerah-daerah dan desa (nawacita ke-3 program president Jokowi) . Dimulai dari pinggiran desa,merupakan program strategis untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Program ini dimulai pada tahun 2015 , pada tahun 2016 program ini sudah berhasil mengangkat sebanyak 10 ribu desa tertinggal. Berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target untuk mengangkat 5.000 desa tertinggal menjadi berkembang telah terealisasi. Namun masih ada kendala yang harus diatasi, kendala tersebut,diantaranya, krangnya artisipasi masyarakat,kurang meratanya sumber daya manusia, potensi pariwisata yang dikelola dengan baik, pengelolaan dana desa dan lain-lain. Tujuan pengabdian masyarakat adalah untuk memberikan pengetahuan dan pengelolaan dana desa dengan optimal. Kegiatan pengabdian ini dilakukan di desa padang Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi tengah. Kegiatan berlangsung selama 6 hari. Pada awal pertemuan tim membagi tugas . Pada bidang observasi, wawancara, penyuluhan dan pengambilan data. Hasil yang dicapai pada kegiatan pengabdian masyarakat antara lain, kepala desa mendapatkan gambaran dan wawasan pengelolaan desa untuk Bumdes ( badan usaha milik desa),sehingga target yang sudah direncanakan dapat tercapai.References
Hamijoyo. 2007. Partisipasi Dalam Pembangunan.
Depdikbud RI. Jakarta
Supriatna, Tjahya, 2010, Birokrasi, Pemberdayaan, dan
Pengentasan Kemiskinan, Humaniora Utama Press, Bandung
Siagiaan,2010,Fungsi-fungsi manajerial.Bumi aksara . Jakarta
Perundang-undangan
Republik Indonesia. Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113.
(2014a). Indonesia.
Republik Indonesia. Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43. (2014b). Indonesia.
Republik Indonesia. Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60. (2014c).Indonesia.
Republik Indonesia. Perubahaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
(2015). Indonesia
Jurnal
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA:
Studi di Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang konomika-Bisnis Vol. 07 No. 02 Bulan Juli Tahun 2016 Hal 143-152
Kholmi, M. (2017). Persepsi Mahasiswa Akuntansi
terhadap Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Partai Politik. Journal of Innovation in Business and Economics, 1(02).
Suprapto,H.A dkk, Evaluation of Village Fund Allocation
Programs in South of Jayapura,Jayapura City, Papua Province. journal of education and practice,Iiste jurnal Vol.9 no.12(2018)