Analisis Persepsi Budget Analyst dalam Penelaahan Aspek Efisiensi pada Dokumen RKAKL

Authors

  • irwan suliantoro

DOI:

https://doi.org/10.31092/jmkp.v3i1.500

Keywords:

Penelaahan, RKAKL, budget analyst

Abstract

Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diwujudkan antara lain dalam bentuk penelaahan  dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Penelaahan RKAKL merupakan forum pembahasan RKAKL antara K/L dengan Ditjen Anggaran  dan Bappenas.  

Sebelum tahun angaran 2019, penelaahan terhadap kebijakan efisiensi dilakukan antara lain dengan menelaah relevansi antara kegiatan, output, dan komponen dengan anggarannya. Penelaahan yang dilakukan oleh budget analyst hanya sampai pada level komponen, tidak sampai level akun dan rincian/detil biaya (komponen merupakan aktivitas/tahapan yang diperlukan dalam pencapaian output/sub-output). Yang menjadi fokus perhatian adalah apabila penelaahan dilakukan hanya sampai level komponen, apakah penelaahan yang dilakukan dapat menghasilkan rencana kinerja dengan alokasi anggaran yang efisien (dalam tataran perencanaan) ?

Sumber data penelitian ini berasal dari hasil kuesioner yang dapat disimpulkan bahwa  responden mempunyai persepsi bahwa untuk menghasilkan rencana kinerja dengan alokasi anggaran yang efisien, perlu dilakukan  penelaahan hingga level detil/rincian belanja. Hampir seluruh responden juga berpendapat bahwa penelaahan tatap muka lebih efektif daripada penelahaan secara online. Dengan demikian penelaahan on line tidak bisa menggantikan sepenuhnya fungsi penelaahan tatap muka.

Terhadap penelaahan RKAKL dilevel detil, DJA sudah menginisiasinya melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mengamanatkan agar penelaahan RKAKL tahun anggaran 2019 dilakukan hingga level detil/rincian belanja. Namun demikian, mengingat penelaahan di level detil memerlukan waktu yang relatif lebih lama, maka selain fokus ke output baru, perlu dipertimbangkan untuk memprioritaskan penelaahan pada komponen baru. Implikasinya, aplikasi RKAKL perlu mengakomodir referensi data komponen baik yang telah, sedang, dan akan digunakan.

References

- Dorotinsky, W., et al. (2009). Republic of Indonesia - Strengthening Budget Management. IMF & Word Bank. Jakarta.

- Kementerian Keuangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (2003). Indonesia.

- Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL dan Pengesahan DIPA (2017). Jakarta.

- Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaa (2018). Jakarta.

Published

2019-11-20

How to Cite

suliantoro, irwan. (2019). Analisis Persepsi Budget Analyst dalam Penelaahan Aspek Efisiensi pada Dokumen RKAKL. JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK, 3(1), 1–8. https://doi.org/10.31092/jmkp.v3i1.500