PERLAKUAN ATAS TIDAK TERPENUHINYA NILAI MINIMAL KAPITALISASI ASET: STUDI KASUS PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

Authors

  • Dani Sugiri PKN STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jmkp.v3i2.525

Keywords:

nilai minimal kapitalisasi aset, belanja modal, angka dasar

Abstract

Batasan nilai minimal kapitalisasi dalam pengakuan belanja modal menimbulkan persoalan dalam penyusunan anggaran dan pelaporan keuangan, karena terdapat kemungkinan perbedaan harga antara saat pengestimasian alokasi anggaran dengan saat pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini bertujuan memberikan jalan tengah perlakuan yang paling memadai antara kedua kondisi tersebut. Penelitian studi dilakukan dengan metode kualitatif normatif dan pendekatan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belanja yang dialokasikan pada belanja modal namun pada saat pengadaan tidak memenuhi nilai minimal kapitalisasi BMN, dapat diperlakukan dengan dua alternatif. Alternatif pertama: melakukan revisi anggaran sebelum dilaksanakan pembayaran. Alternatif kedua: tetap direalisasikan dan dibebankan pada Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) namun diakui sebagai beban aset ekstrakomptabel dalam penyusunan Laporan Operasional (LO) dengan tidak dmunculkan aset ekstrakomptabel dalam lembar muka Neraca.

Author Biography

Dani Sugiri, PKN STAN

Jurusan Manajemen Keuangan

References

Allen, R. (2001). and Tommasi, D (2001). Managing Public Expenditure. A Reference Book for Transition Countries. Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).

DJA. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-1/AG/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Angka Dasar Belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam Rangka Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2016. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Fitrianty, D. & Biswan, A.T., (2018). Praktik Sistem Penganggaran Melalui Penataan Arsitektur dan Informasi Kinerja. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 2(1), 34-46.

Pemerintah Indonesia (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Keuangan, K. (2016a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Keuangan, K. (2016b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Keuangan, K. (2018a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Keuangan, K. (2018b). Peraturan Menteri Keuangan No. 142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Dafar Isian Pelaksanaan Anggaran. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Keuangan, K. (2018c). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Jakarta: Kementerian Keuangan.

KSAP. (2014). Buletin Teknis Nomor 15 tentang Aset Tetap Berbasis Akrual. Jakarta: Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Perbendaharaan, D. (2018a). Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Jakarta: DJPB – Kementerian Keuangan.

Perbendaharaan, D. (2018b). Surat No. S-7439/PB/2018 tanggal 26 September 2018 hal Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2018. Jakarta: DJPB Kementerian Keuangan.

Mardiasmo, D. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.

McNichol, E., & Grundman, D. (2011). The Current Services Baseline: A Tool for Understanding Budget Choices. Center on Budget and Policy Priorities, October.

Setjen (2019). Surat Sedaran Nomor SE-19/MK.1/2019 tentang Panduan Teknis Penyusunan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

Sinaga, E. J. (2016). Analisis Rendahnya Penyerapan Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(2), 261-274.

Yampolskaya, S., Nesman, T. M., Hernandez, M., & Koch, D. (2004). Using concept mapping to develop a logic model and articulate a program theory: A case example. American Journal of Evaluation, 25(2), 191-207.

Webber, D. (2007). Good budgeting, better justice: modern budget practices for the judicial sector. World Bank Legal Vice Presidency.

Published

2019-12-10

How to Cite

Sugiri, D. (2019). PERLAKUAN ATAS TIDAK TERPENUHINYA NILAI MINIMAL KAPITALISASI ASET: STUDI KASUS PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN. JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK, 3(2), 25–35. https://doi.org/10.31092/jmkp.v3i2.525