PENGHITUNGAN ANGKA DASAR (BASELINE) SECARA TOP DOWN UNTUK PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN/ LEMBAGA
DOI:
https://doi.org/10.31092/jmkp.v1i1.9Keywords:
angka dasar, baseline, pagu indikatifAbstract
Angka Dasar (baseline) merupakan indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan/output yang berulang dan/atau kegiatan/output tahun jamak (multi years) berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan Pagu Indikatif. Reviu baseline merupakan kegiatan menganalisis angka prakiraan maju yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga (KL) untuk menghasilkan indikasi awal kebutuhan anggaran beserta target kinerja yang telah ditetapkan. Hasil akhir dari reviu baseline adalah proyeksi baseline yang dirinci menurut program, sumber  dana, belanja operasional, dan belanja non-operasional. Beberapa permasalahan yang menjadi focus penelitian terkait proses reviu baseline yaitu, data gap antara realisasi yang diinput oleh KL dengan data realisasi pada Kementerian Keuangan, penyesuaian Angka Dasar berdasarkan realisasi anggaran dan tidak berdasar realisasi pencapaian output, penyesuaian Angka Dasar tidak dilakukan terhadap output yang bersifat multi years, parameter kurs pada penyesuaikan baseline dan Prakiraan Maju tidajk jelas, parameter inflasi tidak dibedakan untuk jenis output infrastruktur, output non-infrastruktur, output jasa regulasi, dan output jasa layanan, dan penyesuaian (penurunan) baseline terhadap ketersediaan resource envelope dilakukan terhadap seluruh output tanpa memperhatikan skala prioritas dari output yang bersangkutan. Dari hasil analisis, reviu baseline akan jauh lebih efektif dan informatif apabila dilakukan secara top down, tidak dilakukan per-satker, dan mengacu pada informasi kinerja yang berupa target/volume output. Penyusunan baseline menjadi lebih transparan apabila proses pencapaian hasil Angka Dasar dibuat berdasarkan perhitungan matematis dan difasilitasi dengan sebuah sistem aplikasi. Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang sebagian disebabkan karena ketidaktersediaan sumber data. Terhadap solusi yang ditawarkan, komitmen, kerjasama, dan sinergi yang baik antara Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan Kementerian/LembagaReferences
Peraturan Menteri Keuangan RI. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL dan Pengesahan DIPA.
Direktorat Jenderal Anggaran. 2014. Pokok-pokok siklus APBN di Indonesia.
Downloads
Published
2017-07-06
How to Cite
Suliantoro, I. (2017). PENGHITUNGAN ANGKA DASAR (BASELINE) SECARA TOP DOWN UNTUK PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN/ LEMBAGA. JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.31092/jmkp.v1i1.9
Issue
Section
Articles