PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI ENVIRONMENTAL TAX
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v1i2.192Keywords:
Perpajakan, environmental tax, eksternalitasAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode penyajian hasil penelitian ini dilakukan dengan eksploratif deskriptif. Metode eksploartif deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif atas implementasi kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Indonesia. PBBKB merupakan salah satu pajak daerah yang ditetapkan melalui Undang-Udang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tarif PBBKB pertama kali ditetapkan sebesar 5%. Tarif PBBKB ini mengalami perubahan menjadi paling tinggi sebesar 10% dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun demikian Pemerintah lalu menurunkan tarif PBBKB menjadi 5% flat untuk semua daerah melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2011. Peraturan ini selain menghilangkan potensi penerimaan Pemerintah Daerah dari PBBKB juga bertentangan dengan tujuan PBBKB sebagai regulator untuk membatasi jumlah konsumsi bahan bakar minyak. Kebijakan Pemerintah untuk menghapus subsidi Premium dan memberikan subsidi tetap bagi solar merupakan momentum tepat bagi Pemerintah untuk mengembalikan PBBKB sebagai regulator konsumsi bahan bakar minyak. PBBKB sebagai regulator konsumsi bahan bakar minyak akan dapat terwujud jika terdapat peran Pemerintah Pusat terutama untuk menetapkan perubahan tarif PBBKB. Perubahan tarif PBBKB diharapkan dapat memnuhi konsep Pigouvian framework, dimana penerimaan Pemerintah Daerah dari PBBKB sepadan dengan biaya yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk mengatasi dampak negative konsumsi bahan bakar minyak. Kebijakan penetapan tarif PBBKB ini juga seharusnya diikuti dengan kebijakan earmarking dari Pemerintah Daerah agar konsep PBBKB sebagai environmental tax dapat terpenuhi.Downloads
Published
2018-01-22
How to Cite
Kurniawati, L. (2018). PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI ENVIRONMENTAL TAX. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(2), 57–66. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i2.192
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2018 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.