Evaluation of the Use of a Single Amount in the Conclusion of Value in Assessment Reports According to SE-54/PJ/2016

Authors

  • Hendri Sopian Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v8i1.2516

Keywords:

Appraiser, Conclusion of Value, Valuation Standards, Tax, Dispute

Abstract

In the provisions of General Standard Standar Penilaian Indonesia (SPI) 105 concerning valuation reporting, it is stated that the final value conclusion can be expressed as a single value in rupiah currency. The value conclusion provisions in International Valuation Standards (IVS) are not even explicitly locked in, whether in single or range form. In the Circular Letter (SE) of the Director General of Taxes Number SE-54/PJ/2016, it is stipulated that the value conclusion is expressed in one particular value (a single amount) in rupiah currency units. The research uses normative-empirical research methods with a judicial case study approach and qualitative research with a descriptive analysis approach. The research results show that the value indications produced by the Appraiser can differ from one Appraiser to another. Even with the same market or comparative data, due to adjustment factors and different professional considerations for each Appraiser, it will certainly produce different value indications. Then the phrase "can" in SPI can be interpreted as meaning that it is possible that there are other values besides a single value. Apart from that, it is necessary to adjust the regulations in the form of additional use of interval or range values in the value conclusions in the assessment report by the DJP Appraiser to prevent counterproductive situations in the context of securing tax revenues.

References

Amarudin dan Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. (2023). Peran Penilaian dalam Penggalian Potensi Pajak.

Djaja, I. (2018). All about Corporate Valuation. Kelompok Gramedia.

Harinaldi. (2005). Prinsip Statistik untuk Teknik dan Sains. Erlangga.

International Valuation Standards Council. (2017). International Valuation Standards 2017. International Valuation Standards Council.

Kadir, A. dan J. A. (2016). Kapita Selekta Perpajakan di Indonesia Cet-1. Pustaka Bangsa Press.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (2023). Kamus versi online/daring (dalam jaringan). Https://Kbbi.Web.Id/Estimasi.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. (2018). KEPI & SPI: Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (VII–2018). MAPPI.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1. PT Citra Aditya Bakti.

Redaksi DDTCNews. (2023). Bagaimana Menentukan Hubungan Istimewa? Https://News.Ddtc.Co.Id/Bagaimana-Menentukan-Hubungan-Istimewa-7164.

Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Sujono, B. (2011). Penilaian Asset dalam Sektor Properti (MODUL).

Sukada, I. W. (2015). Bagaimana Menetapkan NJOP Tanah Secara Wajar? Https://Bppk.Kemenkeu.Go.Id/Balai-Diklat-Keuangan-Denpasar/Berita/Bagaimana-Menetapkan-Njop-Tanah-Secara-Wajar-415497.

Tockey, S. (2004). Return of Sofware: Maximizing the Return on Your Sofware Invesment. Addison Wesley.

Winartha, I. M. (2006). Metode Penelitian Sosial Ekonomi. Andi Offset.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penhasilan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Sopian, H. (2024). Evaluation of the Use of a Single Amount in the Conclusion of Value in Assessment Reports According to SE-54/PJ/2016. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 8(1), 203–223. https://doi.org/10.31092/jpi.v8i1.2516