Aspek Hukum Tindakan Menteri Keuangan Dalam Penerbitan Keputusan Pencegahan
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.547Keywords:
pencegahan, penagihan pajak, piutang negaraAbstract
Menteri Keuangan sesuai bidang tugasnya, dapat menerbitkan keputusan Pencegahan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang akan keluar wilayah Indonesia. Pencegahan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai kedudukan Menteri Keuangan selaku pengelolaan fiskal, yaitu dalam rangka penagihan pajak dan piutang Negara. Pencegahan dalam rangka penagihan pajak dikenakan terhadap Penanggung Pajak, sedangkan Pencegahan dalam rangka penagihan piutang Negara dikenakan kepada Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, Pemegang Saham, dan Ahli Waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang. Terhadap keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak, dapat dilakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak. Adapun terhadap keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan piutang Negara, dapat dilakukan upaya hukum berupa Upaya Administratif yaitu Keberatan dan Banding, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
References
Buku:
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Bohari, H. (2016). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers.Diantha, I Made Pasek. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Hadjon, Philipus M dan Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Negara, Tunggul Anshari Setia. (2017). Ilmu Hukum Pajak. Malang: Setara Press.
Ridwan, H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Saidi, Muhammad Djafar. (2008). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutrisno, Deddy. (2016). Hakikat Sengketa Pajak. Jakarta: Kencana.
Tjandra, W. Riawan. (2006). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.
Undang-Undang 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 89 Tahun 2006 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Peraturan Menteri Keuangan No. 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Keputusan Menteri Keuangan No. 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.