Aspek Hukum Tindakan Menteri Keuangan Dalam Penerbitan Keputusan Pencegahan

Authors

  • yadhy cahyady Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.547

Keywords:

pencegahan, penagihan pajak, piutang negara

Abstract

Menteri Keuangan sesuai bidang tugasnya, dapat menerbitkan keputusan Pencegahan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang akan keluar wilayah Indonesia. Pencegahan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai kedudukan Menteri Keuangan selaku pengelolaan fiskal, yaitu dalam rangka penagihan pajak dan piutang Negara. Pencegahan dalam rangka penagihan pajak dikenakan terhadap Penanggung Pajak, sedangkan Pencegahan dalam rangka penagihan piutang Negara dikenakan kepada Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, Pemegang Saham, dan Ahli Waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang. Terhadap keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak, dapat dilakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak. Adapun terhadap keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan piutang Negara, dapat dilakukan upaya hukum berupa Upaya Administratif yaitu Keberatan dan Banding, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

References

Buku:

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Bohari, H. (2016). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers.Diantha, I Made Pasek. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Hadjon, Philipus M dan Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Negara, Tunggul Anshari Setia. (2017). Ilmu Hukum Pajak. Malang: Setara Press.

Ridwan, H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Saidi, Muhammad Djafar. (2008). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutrisno, Deddy. (2016). Hakikat Sengketa Pajak. Jakarta: Kencana.

Tjandra, W. Riawan. (2006). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Undang-Undang 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.

Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 89 Tahun 2006 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan No. 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Keputusan Menteri Keuangan No. 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.

Published

2019-09-25

How to Cite

cahyady, yadhy. (2019). Aspek Hukum Tindakan Menteri Keuangan Dalam Penerbitan Keputusan Pencegahan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 2(1), 39–52. https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.547