TINJAUAN HUKUM ATAS KEDUDUKAN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

Authors

  • Yadhy Cahyady Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.579

Keywords:

Kuasa Hukum, Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak

Abstract

ABSTRACT

Tax Court is a part of the Administrative Court under the judicial power of the Supreme Court of Indonesia that exercises judicial power for tax payers or tax beares seeking justice for tax disputes. The respective parties in disputes can be represented by one or more legal proxies by special power of attorney. To become a legal proxy, a person must fulfill the requirements as stipulated by Minister of Finance and prossess a license from the Chairman of Tax Court. Furthermore, if the legal proxy is an advocate, he/she must fulfill the requirements as stated in Law Number 14 Year 2002 Concerning Tax Court.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ahmadi, Wiratni. (2006). Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Bandung: Refika Aditama.

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Barata, Atep Adya. (2003). Memahami Pengadilan Pajak Meminimalisasi dan Menghindari Sengketa Pajak & Bea Cukai. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Diantha, I Made Pasek. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Hadjon, Philipus M dan Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Purwito, Ali dan Rukiah Komariah. (2007). Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding. Jakarta: Lembaga Kajian Hukum Fiskal Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Satrio, J. (2018). Perwakilan dan Kuasa. Jakarta: Rajawali Pers.

Subki, Muhammad Sukri dan Djumadi. (2007). Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan Pajak. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sutrisno, Deddy. (2016). Hakikat Sengketa Pajak. Jakarta: Kencana.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-003/PP/2015 tentang Penyampaian Laporan Pemberian Jasa Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak.

Published

2020-01-19

How to Cite

Cahyady, Y. (2020). TINJAUAN HUKUM ATAS KEDUDUKAN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(1). https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.579