Pengaruh Kebijakan Tarif Cukai Hasil tembakau dan Aktivitas Pengawasan Terhadap Peredaran Hasil Tembakau Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v5i1.1151Abstract
The increase in Tobacco Products Excise (CHT) which was set by the government through the Directorate General of Customs and Excise (DJBC) succeeded in reducing the production of tobacco products. However, based on smoking prevalence data in the Basic Health Research (Riskesdas) issued by the Ministry of Health of the Republic of Indonesia, the reduction in smoking prevalence was lower than the decline in tobacco production. This raises the question of whether the condition is caused by the existence of tobacco products that are consumed by the community but are not legally marketed (illegal tobacco products) or other factors. The purpose of this study was to determine the effect of the CHT tariff policy and control activities in the form of market operations and enforcement against the circulation of illegal tobacco products. This study uses a panel data regression method-Fixed Effect Model. The results showed that the CHT rates, market operations, and enforcement have a significant and negative impact on the circulation of illegal tobacco products. Meanwhile, location as a control variable has a significant and positive effect.
Keywords: Control Activities, Illegal Cigarette, Tobacco Excise Tariff
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menurunkan produksi hasil tembakau. Namun, berdasarkan data prevalensi merokok dalam riset kesehatan dasar (Riskesdas) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penurunan prevalensi merokok lebih rendah dibanding penurunan produksi hasil tembakau. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh adanya produk hasil tembakau yang dikonsumsi masyarakat, tetapi tidak dipasarkan secara legal (hasil tembakau ilegal) atau karena faktor lainnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh kebijakan tarif CHT dan aktivitas pengawasan berupa operasi pasar dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Penelitian ini menggunakan data survei hasil tembakau ilegal nasional tahun 2017-2019 dengan metode regresi data panel-fixed effect model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif CHT, operasi pasar dan penindakan memiliki pengaruh signifikan dan negatif terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Sementara itu, lokasi sebagai variabel kontrol memiliki pengaruh signifikan dan positif.
Kata Kunci: pengawasan HT, hasil tembakau ilegal, tarif CHT
References
Buku Teks
Amirudin dan Sudirman. (2012). Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia. Salemba Empat Dua Media.
Baltagi, Badi H. (2005). Econometric Analysis of Panel Data (edisi ke-3). John Wiley & Sons Ltd.
Ghozali, Imam. (2001). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Badan Peneliti Universitas Diponegoro.
Ghozali, Imam. (2013). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 21 Update PLS Regresi. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gujarati, Damodar N. dan Dawn C. Porter. (2009). Basic Econometrics Fifth Edition. The McGraw-Hill Companies.
Kotler, Philip dan Amstrong. (2014). Principles of Marketing Twelfth Edition. Erlangga.
Laffer, A. B. (2004). The Laffer Curve: Past, Present, and Future.Backgrounder. The Heritage Foundation.
Laffer, A. B., Moore, S. dan Tanous, P. J. (2008). The End of Prosperity: How Higher Taxes Will Doom the Economy-If We Let It Happen. New York/London/Toronto/Sydney Threshold Editions.
Lupiyoadi, Rambat. (2013). Manajemen Pemasaran Jasa Berbasis Kompetensi. Salemba Empat.
Mankiw, N. G. (2012). Principles of Economics (edisi ke-6). South-Western Cengage Learning.
Nachrowi, D. dan Usman Hardius. (2006). Pendekatan Populer dan Praktis Ekonometrika untuk Analisis Ekonomi dan Keuangan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Rahadjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Rencher, Alvin C. dan G. Bruce Schaalje. (2008). Linear Model in Statistics (edisi ke-2). John Wiley and Sons Inc.
Sekaran, Uma dan Roger Bougie. (2016). Research Method for Business (edisi ke-7). John Wiley and Sons Ltd.
Soerjono Soekanto. (1986). Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum (edisi ke-35). UI Press.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA.
Victorianus M.H. Randa Puang. (2015). Hukum Pendirian Usaha Dan Perizinan (edisi ke-63). Deepublish Yogyakarta.
Widarjono, Agus. (2010). Analisis Statistika Multivariat Terapan. UPP STIM YKPN.
Widarjono, Agus. (2013). Ekonometrika: Pengantar dan Aplikasi Disertai Panduan Eviews. UPP STIM YKPN.
Jurnal dan Laporan yang Diterbitkan Secara Berkala
Ali, Mukhtar M, H.Wayne Cecil dan James A. Knoblett. (2001). The effects of tax rates and enforcement policies on taxpayer compliance: A study of self-employed taxpayers. Atlantic Economic Journal.
Allen, Elizabeth. (2012). The Illicit Trade In Tobacco Products and How to Tackle It. International Tax and Investment Centre.
Allingham, Michael G. dan Agnar Sandmo. (1972). Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Journal of Public Economics, 323-338.
Andreoni, J., B. Erard dan J. S. Feinstein. (1998). Tax compliance. Journal of Economic Literatur, 36, 818-860.
Axella, Nindi. (2015). Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Peredaran Hasil tembakau Tanpa Pita Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai di Wilayah Hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Pekanbaru. Universitas Riau.
Blinder, A. S. (1981). Thoughts on the Laffer Curve. The Supply-Side Effects of Economic Policy. Boston/The Hague/London: Kluwer & Nijhoff Publishing, 81-92.
Chaloupka, Frank J, Ayda Yurekli, dan Goffrey Fong. (2012). Tobacco Taxes as A Tobacco Control Strategy. Tobacco Control, 21, 172-180.
Clotfelter, C. T. (1983). Tax Evasion and Tax Rates: An Analysis of Individual Returns, The Review of Economics and Statistics, 65, 363-373.
Feinstein, J. S. (1991). An Econometric Analysis of Income Tax Evasion and its Detection. RAND Journal of Economics, 22, 14-35.
Handono, Nurhadi. (2017). Analisis Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Dan Penyesuaian Batasan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau di Kota Kediri. Universitas Brawijaya, Skripsi.
Lebow, Richard N. dan Stein, J. G. (1987). Beyond Deterrence. Journal of Social Issues.
Mahfudloh, Riza. (2017). Pengendalian dan Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Hasil tembakau Ilegal dan Pita Cukai Palsu Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Dinas Instansi Terkait Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Maya, Deacy dan Azhari Aziz Samudra. (2013). Analisis Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai dan Penyesuaian Batasan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau (Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012). Universitas Indonesia.
Pancapuri, Azisia. (2014). Efektifitas Penerapan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagai Penghimpun Penerimaan Keuangan Negara Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Studi di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II). Universitas Brawijaya.
Reed, W. Robert dan Haichun Ye. 2011. Which Panel Data Estimator Should I Use? Applied Economics, 43, 985-1000.
Siswanto, Heru Rachman. (1995). Pengaruh Bauran Pemasaran Terhadap penjualan Hasil Tembakau pada PT. Gudang Garam di Kediri. Universitas Surabaya.
Sommerfeld, Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace. (1981). An Introduction to Taxation. Harcout Brace Jovanovich Inc.
Syahputra, Irwandi. (2016). Penegakan Hukum Peredaran Hasil tembakau Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Universitas Riau.
Yamano, Takashi. (2009). Lecture 10: Generalized Least Square, Weighted Least Square, and Feasible GLS. Lecture Notes on Advanced Econometrics.
Yitzhaki, S. (1974). A Note on Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Journal of Public Economics, 3, 201-202.
Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Keuangan. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Direktur Jenderal Peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Kementerian Keuangan. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.10/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Kementerian Keuangan. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.10/2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.10/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kementerian Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai. Kementerian Sekretariat Negara. Jakarta.
Sumber Online
Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019. (12 Oktober 2020). https://www.bpk.go.id/assets/files/lkpp/2019/lkpp_2019_1594712816.pdf
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah. Survey UGM tunjukkan Tren Peredaran Hasil tembakau Ilegal Turun, Bea Cukai akan Terus Bersinergi dengan Pemda, APH dan Masyarakat. (29 Desember 2020). https://kwbcjatengdiy.beacukai.go.id/2020/12/21/survey-ugm-tunjukkan-tren-peredaran-hasil tembakau-ilegal-turun-bea-cukai-akan-terus-bersinergi dengan-pemda-aph-dan-masyarakat/
Rahma, Tri & Fajar Pebrianto. Kenaikan Cukai Hasil tembakau Berisiko Memicu Peredaran Hasil tembakau Ilegal. (10 Oktober 2020). https://bisnis.tempo.co/read/1247893/kenaikan-cukai- hasil tembakau-berisiko memicu-peredaran-produk-ilegal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
