TINJAUAN TERHADAP IDENTIFIKASI RISIKO PENETAPAN TARIF KEPABEANAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v3i1.424Abstract
Penetapan tarif kepabeanan adalah pemeriksaan administrasi kepabeanan untuk menentukan klasifikasi barang guna perhitungan bea masuk yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara self assesment. Penetapan tarif yang benar adalah penetapan yang tepat sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), tidak melanggar aturan larangan dan pembatasan serta tidak menciptakan peluang korupsi. Penetapan tarif kepabeanan yang tidak benar menciptakan risiko kegagalan. Untuk menghindari kegagalan perlu dilakukan identifikasi risiko. Identifikasi risiko yang baik dapat memitigasi risiko untuk diantisipasi serta diminimalkan melalui kegiatan pengendalian risiko. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok membuat identifikasi risiko terkait penetapan tarif kepabeanan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah proses identifikasi risiko telah dilakukan dengan benar, karena identifikasi risiko adalah langkah awal,dalam antisipasi dan meminimalisasi risiko : fiskal, kebijakan, kepatuhan, fraud, legal, operasional dan reputasi serta upaya penyalahgunaan kewenangan untuk mencegah korupsi. Penelitian ini berbentuk deskriptif studi kasus terhadap penyusunan identifikasi risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan identifikasi risiko pada  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok belum mengakomodir risiko yang komprehensif untuk mencapai sasaran strategis organisasi dan mencegah korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.