ANALISIS SISTEM INFORMASI PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE C SOEKARNO HATTA
DOI:
https://doi.org/10.35837/subs.v2i1.274Keywords:
sistem informasi, pengendalian internal, perjalanan dinasAbstract
Peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas sangat diperlukan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Dengan demikian diperlukan pembahasan berkesinambungan tentang bagaimana sistem pembayaran yang dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan satuan kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk pembayaran ini adalah dengan melakukan transfer secara langsung biaya perjalanan dinas ke pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas. Oleh karena itu penelitian ini kemudian disusun untuk melihat pelaksanaan sistem pembayaran biaya perjalanan dinas, risiko yang muncul dan pengendalian dan perubahan sistem yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem pembayaran guna peningkatan efisiensi dan efektivitas. Penelitian ini ditujukan untuk memberi kontribusi terhadap sistem pembayaran biaya perjalanan dinas pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta untuk dapat semakin mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan kerja.Peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas sangat diperlukan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Dengan demikian diperlukan pembahasan berkesinambungan tentang bagaimana sistem pembayaran yang dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan satuan kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk pembayaran ini adalah dengan melakukan transfer secara langsung biaya perjalanan dinas ke pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas. Oleh karena itu penelitian ini kemudian disusun untuk melihat pelaksanaan sistem pembayaran biaya perjalanan dinas, risiko yang muncul dan pengendalian dan perubahan sistem yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem pembayaran guna peningkatan efisiensi dan efektivitas. Penelitian ini ditujukan untuk memberi kontribusi terhadap sistem pembayaran biaya perjalanan dinas pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta untuk dapat semakin mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan kerja.References
Mulyadi. 2010. Sistem Akuntansi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Romney, Marshall, Steinbart, Paul 2015. Sistem Informasi Akuntansi Edisi 13. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Widjajanto, Nugroho. 2008. Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Erlangga.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan da Belanja Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencairan Biaya Perjalanan Dinas Pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). 2013.
Internal Control-Integrated framework (ICIF)
suprayitno, suprayitno. (2017). Perancangan Model E-Government Terintegrasi untuk Mencegah Penyimpangan pada Belanja Perjalanan Dinas. Jurnal BPPK : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 10(1), 62-88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Substansi: Sumber Artikel Akuntansi Auditing dan Keuangan Vokasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kebijakan mengenai Hak Cipta ............................



