Penilaian Ganti Kerugian Tanah untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia 2015

Penulis

  • Doni Triono Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.35837/subs.v1i2.253

Kata Kunci:

Nilai Penggantian Wajar, Penilaian Ganti Kerugian Tanah, SPI 2015

Abstrak

Penilaian untuk kepentingan ganti kerugian tanah untuk kepentingan umum ditujukan untuk memberikan opini nilai atas tanah yang terkena proyek infrastruktur pemerintah. Masyarakat sebagai pemilik tanah tidak dapat menolak untuk tidak menerima ganti kerugian setelah besaran nilai ganti kerugian ditetapkan oleh penilai pertanahan. Nilai yang digunakan untuk menghitung ganti kerugian tanah adalah Nilai Pasar Wajar. Dalam mencari Nilai Pasar Wajar tanah untuk tujuan ganti kerugian, ada 2 (dua) faktor yang dinilai, yaitu faktor fisik tanah dan faktor non-fisik. Penilaian ganti kerugian tanah harus layak dan adil. Standar Penilai Indonesia tahun 2015, telah cukup jelas memberikan panduan kepada penilai dalam mencari Nilai Penggantian Wajar tanah untuk tujuan ganti kerugian. Namun demikian terdapat kondisi dan situasi khusus dalam penilaian ganti kerugian yang harus mendapat perhatian penilai sehingga hasil nilai dapat mencerminkan tujuan penilai yaitu mencari Nilai Penggantian Wajar tanah untuk tujuan ganti kerugian.

 

Referensi

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

KPSPI - MAPPI. 2015. Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia – Edisi VI Tahun 2015. Jakarta: MAPPI. KPSPI - MAPPI. 2015.

Petunjuk Teknis SPI 306. Jakarta: MAPPI.

https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-07-23

Cara Mengutip

Triono, D. (2018). Penilaian Ganti Kerugian Tanah untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia 2015. SUBSTANSI, 1(2), 265–279. https://doi.org/10.35837/subs.v1i2.253

Terbitan

Bagian

Artikel Keuangan Vokasi