TINJAUAN ATAS PEMERIKSAAN FISIK BARANG KIRIMAN POS PADA KPPBC TMP C KANTOR POS PASAR BARU

Authors

  • Zufar Qushoyyi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Masruri Muchtar

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1564

Abstract

Layanan digital memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi perdagangan. Namun kondisi ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dan kejahatan ketika membeli barang dari luar negeri secara online. Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pelindung masyarakat sangat dibutuhkan, yaitu dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pengawasan terutama pemeriksaan fisik barang kiriman pos dengan memperhatikan efektivitas fungsi pelayanan kepabeanan di KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru. Tulisan ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dan studi lapangan yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini DJBC perlu meningkatkan kompetensi pejabat pemeriksa fisik dan senantiasa memperbaharui rules set pada aplikasi risk engine ketika melakukan pengawasan.

References

Anwar, S. (2014). Kantor Pos dan Bea Cukai. BPPK. Kemenkeu RI. https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-bea-dan-cukai-kantor-pos-dan-bea-cukai-2019-11-05-7eb7e67b/

Arens et al. (2012). Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach. Fourteen Edition: Prentice Hall.

Bea Cukai Pasar Baru. (n.d.). TENTANG KAMI. Diakses tanggal 24 Desember 2020, dari http://bcpasarbaru.beacukai.go.id/profile/

Bevan, N. dan Sharon, T. 2009. www.usabilitybok.org/field-study

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2000). Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan PT Pos Persero Nomor SE-20/BC/2000 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor Yang Dikirim Melalui Pos Dengan Menggunakan Layanan Logistik dan Komunikasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2007). Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-07 /BC/2007 Tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2016). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Untuk Dipakai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2017). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-26/BC/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-12/BC/2016 Tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (n.d.). Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Asal Belanda. Diakses tanggal 02 Januari 2021, dari https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-dan-bnn-berhasil-gagalkan-upaya-penyelundupan-narkotika-asal-belanda.html

Firdiansyah, A., & Muchtar, M. (2021). Pemeriksaan Barang oleh Bea dan Cukai: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Andi

Firdiansyah, A., & Nugroho, A. S. (2017). Evaluasi Kebijakan Pemeriksaan Fisik Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 1.1. 1-9

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Arti Kata Digitalisasi. Diakses tanggal 22 Desember 2020, dari https://kbbi.web.id/digitalisasi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 /PMK.0l0/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru. (2020). Laporan Kinerja KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru 2020. Jakarta: KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru

Muchtar, M., & Romadhoni, K. A. (2020). Tantangan Dan Strategi Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(2). 111-122.

Nursa’ban, M. (2012). Field Study: Pembelajaran Contectual Teaching Learning (Ctl) Untuk Materi-Materi Fisiografis. 8.

Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Uundang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Purwito, A. (2008). Kepabeanan dan Cukai (Pajak Lalu Lintas Barang). Jakarta: Kajian Hukum Fiskal FHUI.

Rahardjo, M. (2011). Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. 4.

Safari, A. T. (2020). Meneropong Dampak Regulasi Tatalaksana Pengawasan Kepabeanan dan Cukai. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 51-68.

Semedi, B. (2013). Pengawasan Kepabeanan. 11.

Siagian, Sondang. (1990). Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung

WCO. (2010). Customs control. General Annex Guidelines Chapter 6.

Published

2022-07-01

How to Cite

Qushoyyi, Z., & Muchtar, M. (2022). TINJAUAN ATAS PEMERIKSAAN FISIK BARANG KIRIMAN POS PADA KPPBC TMP C KANTOR POS PASAR BARU . JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 6(1), 114–137. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1564

Issue

Section

Articles