KAJIAN EKSTENSIFIKASI CUKAI JASA TELEKOMUNIKASI

Authors

  • Ratih Lorosae E. J.
  • Budhi Setyawan

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1569

Keywords:

cukai, jasa, telekomunikasi, teknologi, eksternalitas.

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi yang pesat menimbulkan peluang bagi penyedia layanan untuk menyediakan jasa di bidang telekomunikasi. Pemanfaatan jasa telekomunikasi memberikan eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Akses jasa telekomunikasi paling banyak menggunakan telepon seluler. Salah satu efek negatif penggunaan ponsel adalah radiasi yang dipancarkan yang menimbulkan electrical hipersensitivity serta beberapa gangguan kesehatan seperti vertigo, sampai penyakit berbahaya seperti kanker. Dampak negatif perkembangan teknologi informasi diantaranya adalah penggunaan, penghancuran, dan modifikasi data yang tidak terotorisasi, ancaman keamanan, pelanggaran hak cipta, cybercrime, pornografi, perjudian, dan penipuan. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan barang kena cukai memiliki sifat atau karakteristik : peredarannya perlu diawasi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Penggunaan jasa telekomunikasi memenuhi kriteria pengenaan cukai dengan 2 karakteristik tersebut. Penelitian bertujuan untuk menilai kelayakan dan menghitung potensi penerimaan negara dari cukai jasa telekomunikasi. Metodologi penelitian dilakukan dengan studi literatur. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penambahan objek cukai di masa mendatang serta gambaran desain pengenaan cukai yang dapat digunakan.

References

APJII dan Polling Indonesia.2018. Laporan Survei Penetrasi dan Profil Pelaku Pengguna Internet Indonesia Survei 2018.

Baumol, W. & Oates,W.1988.Theory of Environmental Policy. Cambridge University Press.

Cnossen, Sijbren.2005.Theory and Practice of Excise Taxation Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving.New York : Oxford University Press.

Deloitte.2015. Digital Inclusion and Mobile Sector Taxation in the Democratic Republic of the Congo.London:GSMA.

Enny.2013.Effek Samping Penggunaan Ponsel.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/gema_teknologi/article/view/8938/7259 (diakses pada 27 Juni 2020).

Mankiw, N. Gregory & Taylor, Mark P..2014. Economics. Australia etc. Cengage Learning.

https://dfsobservatory.com/content/ex%C2%ADcise-duty-amend%C2%ADment-2018 (diakses pada 01 Mei 2020).

https://webdev.excise.go.th/aec-law/en/excise-en-lao.php (diakses pada 10 Mei 2020).

https://webdev.excise.go.th/aec-law/en/excise-en-thailand.php (diakses pada 10 Mei 2020).

https://www.dqinstitute.org/child-online-safety-index/ (diakses pada 03 Mei 2020).

PwC.2018.Cambodian 2018 Tax Booklet.

Slamet, Giarti.2013.Dampak Negatif (Unintended Consequences) dan Upaya Pengendalian Tehnologi Informasi. http://jurnal.stia-asmisolo.ac.id/index.php/jmbb/article/view/14/13 (diakses pada 27 Juni 2020).

Surono.2015.Bahan Ajar Teknis Cukai II.Tangerang Selatan : Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Svetalekth, Thamrongsak.2018.Should Excise Tax Be Collected On Mobile Services? : Experience In Thailand. http://www.toknowpress.net/ISBN/ 978-961-6914-23-9/papers/ML2018-060.pdf, diakses pada 11 Januari 2020.

https://www.sakaryavdb.gov.tr/en/references-and-resources/turkish-taxation-system (diakses pada 26 April 2020).

The Republic of Turkey Ministry of Finance Revenue Administration. 2016. Turkish Taxation System 2016.www.bayrammuhasebe.com/DownloadFile.ashx?id=180 (diakses pada 26 April 2020).

We Are Social.2015.Digital 2015 Indonesia.

We Are Social.2016.Digital 2016 Indonesia.

We Are Social.2017.Digital 2017 Indonesia.

We Are Social.2018.Digital 2018 Indonesia.

We Are Social.2019.Digital 2019 Indonesia.

We Are Social.2020.Digital 2020 Indonesia.

Dokumen publik atau peraturan perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 15 tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Badan Pusat Statistik.2018.Statistik Telekomunikasi Indonesia 2017.Jakarta : Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik.2019.Statistik Telekomunikasi Indonesia 2018. Jakarta : Badan Pusat Statistik.

Kementerian Keuangan.2015.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 (Audited).

Kementerian Keuangan.2016.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 (Audited).

Kementerian Keuangan.2017.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 Audited.

Kementerian Keuangan.2018.LKPP Tahun 2017 Audited.

Kementerian Keuangan.2019.LKPP Tahun 2018 Audited.

Published

2022-07-01

How to Cite

Ratih Lorosae E. J., & Setyawan, B. (2022). KAJIAN EKSTENSIFIKASI CUKAI JASA TELEKOMUNIKASI. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 6(1), 168–185. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1569

Issue

Section

Articles