TINJAUAN ATAS PENGAWASAN TERHADAP PERIZINAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL

Authors

  • Ryan Putra Dwi Cahyo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Satria Adhitama Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpbc.v2i2.304

Abstract

ABSTRACT

 

Currently alcoholic drinks are ready on the market. Although it is easy to find alcoholic beverages is a type of beverage that causes negative impacts on consumers, the government needs to impose excise for repairs and repairs to its circulation. This study recommends discussing the implementation of the Supervision of Licensing of Entrepreneurs in the Location of Retail Sales of Alcoholic Beverages in the Office of Supervision and Service of Customs and Excise XXX. This study uses the constructivism paradigm, discussing qualitative with descriptive nature and case study strategies. The informants in this study were several employees at Office of Supervision and Service of Customs and Excise XXX. The results of this study show facts in several stages of licensing not considering the provisions of PMK 201 / PMK.04 / 2008, besides that, because of overseeing Office of Supervision and Service of Customs and Excise XXX XXX against place to sell entrepreneurs who have the intention to spend more than licensed place to sell entrepreneurs in XXX City no longer request the necessary provisions.

 

Keywords: alcoholic beverages, licence number, and excise

 

ABSTRAK

 

Saat ini minuman beralkohol sudah gampang dijumpai di pasaran. Walaupun gampang ditemui minuman beralkohol adalah jenis minuman yang menimbulkan dampak negatif bagi konsumen sehingga pemerintah perlu mengenakan cukai untuk mengatur dan mengawasi peredarannya. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pelaksanaan Pengawasan atas Perizinan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Beralkohol pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai XXX. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dan strategi studi kasus. Informan dalam penelitian ini adalah beberapa pegawai pada KPPBC XXX. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam beberapa tahapan mekanisme perijinan KPPBC XXX tidak memperhatikan ketentuan PMK 201/PMK.04/2008, selain itu karena kurangnya pengawasan KPPBC XXX terhadap pengusaha TPE yang sudah berijin mengakibatkan hampir setengah dari pengusaha TPE berijin di Kota XXX tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Kata kunci: minuman beralkohol, NPPBKC, DJBC, dan cukai

 

Author Biography

Satria Adhitama, Politeknik Keuangan Negara STAN

Jurusan Kepabeanan dan Cukai

References

Adhitama, Satria, Analisis Budaya Komunikasi pada Organisasi Pemerintah, Tesis, Depok: Universitas Indonesia, 2011.

Creswell, John W., Penelitian Kulitatif dan Desain Riset, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Depok: Rajawali Press, 2014.

Kotler, Philip, Marketing: An Introduction, London: Pearson, 2012.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.

Surono, Undang-Undang Cukai, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; Politeknik Keuangan Negara STAN, 2014.

Surono, Teknis Cukai I, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; Politeknik Keuangan Negara STAN, 2014.

Hakim, Eka. (2015). Masjid Terapung Makassar Bertetangga dengan Cafe Penjual Miras. [Online]. Tersedia:https://www.liputan6.com/news/read/2223537/masjid-terapung-makassar-bertetangga-dengan-cafe-penjual-miras [diakses tanggal 12 April 2018]

https://halosehat.com/farmasi/aditif/25-efek-bahaya-alkohol-bagi-kesehatan-dan-kehidupan-sosial (diakses tanggal 13 April 2018)

Dokumen Publik dan Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubagan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekua, dan Pencabutan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Walikota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol

Published

2018-10-27

How to Cite

Dwi Cahyo, R. P., & Adhitama, S. (2018). TINJAUAN ATAS PENGAWASAN TERHADAP PERIZINAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 2(2). https://doi.org/10.31092/jpbc.v2i2.304

Issue

Section

Articles