TINJAUAN TERHADAP PENGAWASAN PELAKSANAAN SUBKONTRAK BARANG IMPOR DARI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DENGAN JAMINAN PADA WILAYAH KERJA KPPBC TMP A BANDUNG

Authors

  • Satria Adhitama POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpbc.v3i2.552

Abstract

Dengan semakin banyaknya negara yang terlibat dalam perdagangan internasional, persaingan menjadi semakin ketat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki peran penting dalam rangka pengawasan arus lalu lintas barang dan pemberian fasilitas terhadap industri dalam negeri agar dapat bersaing di kancah internasional. Pemberian fasilitas kepabeanan terhadap industri dalam negeri salah satunya Kawasan Berikat dan juga subkontrak khususnya diharapkan dapat membantu meningkatkan ekonomi negara. DJBC mengemban tugas mengawasi penyelenggaraan subkontrak dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Tugas tersebut dilimpahkan ke unit vertikal DJBC tak terkecuali KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pelaksanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan Subkontrak Barang Impor dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) Pada Wilayah Kerja Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung.

References

Adhitama, Satria, Analisis Budaya Komunikasi pada Organisasi Pemerintah, Tesis, Depok: Universitas Indonesia, 2011.

Creswell, John W., Penelitian Kulitatif dan Desain Riset, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Depok: Rajawali Press, 2014.

Kotler, Philip, Marketing: An Introduction, London: Pearson, 2012.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.

Sugianto, Ribut, dkk. Bahan Ajar Sistem Aplikasi Kepabeanan dan Cukai. Jakarta: Pusdiklat Bea dan Cukai, 2016.

Tangkulung, Lucky R. “Kawasan Berikat Fasilitas yang Perlu Penyempurnaanâ€. WARTA Bea Cukai. Edisi 389, 2007.

Dokumen Publik dan Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. 2006. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2010. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Published

2019-10-31

How to Cite

Adhitama, S. (2019). TINJAUAN TERHADAP PENGAWASAN PELAKSANAAN SUBKONTRAK BARANG IMPOR DARI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DENGAN JAMINAN PADA WILAYAH KERJA KPPBC TMP A BANDUNG. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 3(2). https://doi.org/10.31092/jpbc.v3i2.552

Issue

Section

Articles