TINJAUAN KEBIJAKAN IMPORTASI LIMBAH DI INDONESIA

Authors

  • Imam Tri Wahyudi DJBC
  • Wahyu Anggara DJBC
  • Muhammad Rizky Zein DJBC

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.739

Abstract

ABSTRACT:

In the last decade, a change in transboundary waste policy in China, the world's biggest importer of waste, has significant implications on the global circulation of garbage. As a countermeasure of this situation, the President has directed that all ministries and institutions related to the matters must coordinate a collective effort on preventing further waste importation into Indonesia territory. This research is a qualitative approach to analyzing the implementation of policies related to waste import in Indonesia, the challenges faced by the authorities, and inputs on how to solve those challenges, based on the perspective of customs and international trade. This study concludes that the government needs to reformulate the right policy by conducting synergies with related parties.

Keywords: Customs, waste importation, Basel convention, Stockholm convention, tariff barriers, Non-tariff barriers, international trade


ABSTRAK:

Perubahan kebijakan, Cina sebagai importir limbah terbesar, dalam membatasi importasi limbah pada dekade ini, berpengaruh besar dalam perubahan peta perputaran arus limbah global, termasuk Indonesia. Sebagai antisipasi perubahan global tersebut, Presiden menginstruksikan agar Kementrian dan Lembaga bersinergi. Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Perdagangan, dan Kementrian Keuangan cq Bea dan Cukai perlu bersinergi untuk menghalau importasi sampah masuk ke wilayah NKRI. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan menganalisa bagaimana implementasi kebijakan importasi limbah dan faktor-faktor kendala apa saja yang dihadapi pemerintah, serta memberikan masukan kepada Pemerintah untuk penyelesaian atas kendala-kendala yang terjadi, berdasarkan perspektif kepabeanan dan perdagangan internasional. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah perlu merumuskan kembali kebijakan yang tepat dengan melakukan sinergi bersama pihak-pihak terkait

Kata Kunci: Bea Cukai, importasi limbah, konvensi Basel, konvensi Stockholm, Hambatan Tarif dan Non tarif, perdagangan internasional

 

 

 

 

 

 

Author Biographies

Imam Tri Wahyudi, DJBC

Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen

KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok

Wahyu Anggara, DJBC

Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen

KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok

Muhammad Rizky Zein, DJBC

Pelaksana Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pusat DJBC

References

DAFTAR PUSTAKA

Ball, Donald A. dan Wendell H. McCulloch. (2000). Bisnis Internasional. Salemba Empat: Jakarta.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (2019). Rapat Terbatas Mengenai Impor Sampah dan Limbah Presiden Jokowi Tekankan Tiga Langkah Pengendalian Impor Sampah dan Limbah. Diakses pada Januari 2020 dari https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-tekankan-tiga-langkah-pengendalian-impor-sampah-dan-limbah/

Brooks, A. L., Wang, S., & Jambeck, J. R. (2018). The Chinese import ban and its impact on global plastic waste trade. Science Advances, 4(6). https://doi.org/10.1126/sciadv.aat0131

Hossain, Shahriar, Siddika Sulatan, Farida Shahnaz, Md. Lokman Hossain. 2011. Illegal Import and Trade-Off e-waste in Bangladesh. Environment and Social Development Organization-ESDO

Huala, Adolf. (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Keputusan Presiden nomor 61 tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Konvensi Basel tentang Pengawsan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2005

Krueger, J. (1996). Regulating Transboundary Movements of Hazardous Wastes: The Base1 Convention and the Effectiveness of the Prior Informed Consent (PIC) Procedure. http://webarchive.iiasa.ac.at/Admin/PUB/Documents/WP-96-113.pdf

Li, C. (2019). The Significance of Restrictions on Waste Import in Promoting Green Development in China. American Journal of Environmental Protection, 8(1), 5. https://doi.org/10.11648/j.ajep.20190801.12

Lidyana, Vadhia. (2019). Kenapa RI Masih Impor Sampah? Diakses pada Januari 2020 dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4767089/kenapa-ri-masih-impor-sampah

Margaretha, Quina dan Yuyun Ismawati Drwiega. (2019). Averting The Global Plastic Waste Tsunami in Indonesia. www.thejakartapost.com/academia/2019/05/23/averting-the-global-plastic-waste-tsunami-in-indonesia.html

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Sasaki, So. (2018). The Effect of Chinese Import Regulations on Waste Raw Materials in Thailand. 7th International Conference on Sustainable Energy and Environment. Bangkok

Sri Priya, Sheila. (2019). Fixing a broken system. Diakses pada Januari 2020 dari www.thestar.com.my/metro/ metro-news/2019/04/23/fixing-a-broken-system

The World Bank. (2018). What a Waste: An Updated Look into the Future of Solid Waste Management. Diakses pada 17 Januari 2020 dari https://www.worldbank.org/en/news/immersive-story/2018/09/20/what-a-waste-an-updated-look-into-the-future-of-solid-waste-management

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)

VOA Indonesia. (2019). Dilema Sampah Plastik Impor, Antara Peluang dan Ancaman. Diakses pada Januari 2020 dari www.voaindonesia.com/a/dilema-sampah-plastik-impor-antara-peluang-dan-ancaman/4762069.html

Walhi, Ecotone, ICEL, dan Balifokus. (2019). Environmental activists: Call for the Indonesian government to tighten up plastic waste importation and its contaminants. Diakses pada Januari 2020 dari www.breakfreefromplastic.org/2019/08/29/environmental-activists-call-indonesian-government-plastic-waste-importation-contaminants/

World Trade Organization. (n.d.). Understanding The WTO: The Agreements – Standards and Safety. Diakses pada Januari 2020 dari www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/tif_e/agrm4_e.htm

World Trade Organization. (n.d.). Tariffs. Diakses pada Januari 2020 dari www.wto.org/english/tratop_e/tariffs_e/tariffs_e.htm

World Trade Organization. (1994). Agreement Establishing of World Trade Organization (Annex 1A).

Published

2020-07-02

How to Cite

Wahyudi, I. T., Anggara, W., & Zein, M. R. (2020). TINJAUAN KEBIJAKAN IMPORTASI LIMBAH DI INDONESIA. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 4(1). https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.739

Issue

Section

Articles