EVALUASI PENILAIAN UNTUK PEMERIKSAAN TERHADAP NILAI WAJAR PASAR DI MASA PANDEMI COVID 19

Authors

  • Tri Hastowibowo Direktorat Jenderal Pajak
  • Agus Bandiyono Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1251

Keywords:

Nilai Pasar Wajar; Penilaian; Pemeriksaan Pajak; PPh Final

Abstract

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu transaksi yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Transaksi tersebut harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak guna dilakukan validasi dan diteliti baik secara formil maupun material. Namun, tidak jarang Wajib Pajak mencantumkan nilai pengalihan yang tidak seharusnya. Atas dasar hal tersebut, maka perlu dilakukan penilaian atas pengalihan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi proses pelaksanaan penilaian dalam rangka pemeriksaan terhadap nilai wajar pasar atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan metode studi kepustakaan dan metode studi lapangan berupa wawancara dan pengamatan secara langsung. Hasil dari peneltian ini bahwa pelaksanaan proses penilaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta saat kondisi pandemi COVID-19 tidak berbeda dengan proses penilaian saat kondisi sebelum terjadi pandemi COVID-19. Perbedaan yang terjadi terletak pada penerapan protokol kesehatan saat petugas akan melakukan kunjungan ke lapangan guna mengumpulkan data terkait dengan objek penilaian.



References

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jaya.

Djunaidi. (2017). Sumber Rujukan Sebagai Referensi yang Mendukung Karya Tulis Ilmiah Bagi Pustakawan. Jurnal Kepustakawanan Dan Masyarakat, 33(2), 1–11.

Edi, F. R. S. (2016). Teori Wawancara Psikodiagnostik. PT Leutika Nouvalitera.

Ellryz, R., & Suryandono, W. (2019). Peran Notaris Dalam Mencegah Wajib Pajak Melakukan Tax Avoidance Melalui Manipulasi Hibah. Universitas Indonesia.

Ferbiana, W. (2016). Pengaruh Pelayanan Pajak Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuanperpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Ilir Barat Ii (Dua) Kota Palembang Sumatera Selatan (Vol. 42, Issue 1).

Kosasih, A. (2019). Ketahui Perbedaan Mendasar Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pph-final-dan-tidak-final/

M Riza Aufa Rahman. (2020). Efektivitas Pasal 1 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-18/PJ/2017. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 4(1), 134–145.

Mirzaqon, A. (2018). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Dan Praktik Konseling Expressive Writing Library. Jurnal BK UNESA, 1, 1–8.

Prihartono, A. W. (2016). Surat Kabar & Konvergensi Media (Studi Deskriptif Kualitatif Model Konvergensi Media Pada Solopos). CHANNEL: Jurnal Komunikasi, 4(1), 105–116.

Sri Lestari, V. N., Cahyono, D., & Susanto, O. A. (2019). Perlunya Penilaian Properti pada Kantor Jasa Penilai Publik. Journal Community Development and Society, 1(1), 20–33.

Sujono, B. (2011). Penilaian Asset Dalam Sektor Properti. Modul, 11(1), 37–40.

Wicaksono, P. (2018). Prosedur Verifikasi Pajak Penghasilan Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati. In Laporan Magang.

Downloads

Published

2021-09-17

How to Cite

Hastowibowo, T., & Bandiyono, A. (2021). EVALUASI PENILAIAN UNTUK PEMERIKSAAN TERHADAP NILAI WAJAR PASAR DI MASA PANDEMI COVID 19. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 49–63. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1251