PENERAPAN REFORMASI KEHUMASAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN SECARA E-FILING

Authors

  • Lufti Puji Setiadi Direktorat Jenderal Pajak
  • Agus Bandiyono Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i2.1185

Keywords:

Kepatuhan, Penyuluhan, E-filing

Abstract

Taxation education is one of the duties of the Directorate General of Taxes as the tax administrator in Indonesia. The General Elucidation of Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as amended several times, most recently by UU Number 16 of 2009 states that tax administration duties include guidance, research, supervision and application of administrative sanctions. This study uses a descriptive type of research that compares the efiling of the annual tax return of personal taxpayers and the realization of tax education in 2018-2019. This research uses qualitative methods. The data used are interviews, document analysis, and literature study. Based on the results of the study, it was found that the contribution of the realization of tax education was directly proportional to the annual tax return of individual taxpayers for that year. To increase the annual tax return, the Bengkulu and Lampung Regional Tax Office made a new breakthrough and adjusted direct and indirect tax education. This is expected to help taxpayers understand the importance of taxation for the nation's development and increase taxpayer compliance.

 

Penyuluhan perpajakan merupakan salah satu tugas Direktorat Jenderal Pajak selaku administratur perpajakan di Indonesia. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009  menyatakan bahwa tugas administrasi perpajakan meliputi pembinaan, penelitian, pengawasan dan penerapan sanksi administrasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yang membandingkan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara efiling dan realisasi penyuluhan perpajakan tahun 2018-2019. Penelitian menggunakan metode  kualitatif. Data yang digunakan yaitu wawancara, analisis dokumen, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa kontribusi realisasi penyuluhan perpajakan berbanding lurus dengan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun tersebut. Untuk meningkatkan penerimaan SPT Tahunan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melakukan terobosan baru dan menyesuaikan penyuluhan perpajakan secara langsung dan tidak langsung. Hal ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memahami pentingnya perpajakan bagi perkembangan bangsa dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

 

References

Bandiyono, Agus. (2016). “Kualitas Pelayanan Institusi, Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan serta Kepatuhan Pajak.†Jurnal Kebijakan Publik 1-98.

Bandiyono, Agus. (2018). “Penerapan Pelayanan Publik di Kantor Pelayanan Pajak.†Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah 1-80.

Khasanah, Septiani Nur. (2016). “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013.†Jurnal Ilmiah Profita.

Nuraida, Afiah (2018). “Pengaruh Sosialiasi Perpajakan terhadap Kesadaran Peserta Didik dengan Program Tax Goes to School sebagai variabel moderating.†Jurnal Ekobis Dewantara 0106.

Putra, Gilang Kumari. (2018). “Strategi Komunikasi Humas Ditjen Pajak RI Dalam Upaya Pemulihan Citra Pasca Kasus Gayus.†Jurnal Ilmiah WIDYA 35-39.

Rohmawati, Alifa Nur., dkk (2012). “Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.†Jurnal Ilmiah. Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Warouw, Jounica Zsezsa Sabhatini., dkk. (2015). “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Badan.†Jurnal Emba 585-592.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Andi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–05/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–98/PJ/2011 Tentang Pedoman Penyusuan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–99/PJ/2011 Tentang Pedoman Pedoman Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Downloads

Published

2021-03-31

How to Cite

Lufti Puji Setiadi, & Bandiyono, A. (2021). PENERAPAN REFORMASI KEHUMASAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN SECARA E-FILING. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 2(2), 103–111. https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i2.1185