Kebijakan Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1389Keywords:
Kebijakan pajak, Kepatuhan pajak, Pandemi covid 19Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pajak di masa pandemik Covid’19 dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Makassar. Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang bersumber dari data sekunder. Peneliti mendeskripsikan hasil pengamatan dan menganalisis data berdasarkan data yang diperoleh. Hasil penelitian ini adalah memetakan dua belas (12) kebijakan perpajakan yang tertuang dalam surat Nomor Kep- 156/PJ/2020: Perihal Kebijakan-Kebijakan di bidang pajak sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tujuan membantu mengurangi dampak akibat Pandemik Covid-19 dan juga agar wajib pajak tetap patuh dalam melakukan pelaporan pajak di masa Pandemik Covid-19. Dan peneliti melakukan teknik analisis dengan tiga tahap yakni: pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Dan hasil yang dapat peneliti sampaikan adalah bahwa dengan diterbitkan kebijakan pajak di masa pandemik covid’19 sangat membantu wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak tanpa khawatir adanya denda administrasi dan juga dengan adanya beberapa kebijakan insentif pajak terutama adalah insentif pajak penghasilan PPh 21 ditanggung pemerintah, dan dari hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan pajak tingkat kepatuhan pajak tetap terjaga, apalagi di masa pandemik, dimana pembatasan sosial berskala besar juga berpengaruh terhadap pelaporan dengan memanfaatkan pelaporan menggunakan e-spt.
Â
References
Ahmad, Hamzah. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Literasi Nusantara.
Dhuratun Nuskha, Nur Diana, Dwiyani Sudaryanti. (2021). “Pengaruh Pemberian Insentif Pajak Di Tengah Pandemik Corona Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) (Studi Kasus Pada KPP Malang Utara).†E-JRA 10(6):1–9.
Harahap, Mursal, Bonar M. Sinaga, Adler H. Manurung, and Tubagus Nur Ahmad Maulana. (2018). “Dampak Kebijakan Dan Makroekonomi Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Di Bursa Efek Indonesia.†Mix: Jurnal Ilmiah Manajemen 8(2):400–419.
Hertati, Lesi. (2021). “Pengaruh Tingkat Pengetahuan Perpajakan Dan ModernisasinSistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi.†Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis
(Juli):59–70.
Keuangan, Kementerian. (2020). “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.†Jurnal Respirologi Indonesia 40(2):119–29.
Keuangan, Kementrian. (220)2020. “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020.†Society 23/PMK.03/.
Listiyowati, Iin Indarti, Freddy Aldo Setiawan, and Fitri Wijayanti. (2020). “Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Masa Pandemik COVID-19.†Festival Riset Akuntansi 10(1).
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Andi. Moleong.L.J. 1999. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Padyanoor, Aswin. (2020). “Kebijakan Pajak Indonesia Menanggapi Krisis COVID-19: Manfaat Bagi Wajib Pajak.†E-Jurnal Akuntansi 30(9):2216–30.
Pajak, Direktorat Jenderal. (2020). “Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Nomor KEP-156/PJ/2020.†Journal of Chemical Information and Modeling 36(9):1689–99.
Rahayu.S.K. (2013). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Tenriwaru, Andi Khatmi Syahra Wirda, St.
Sukmawati Samad. (2020). “Menggali Realitas Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Restoran Kampoeng Popsa DiTengah Pandemik Covid- 19.†Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 3:129–36.
Wahab, A. (2020). “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Melaporkan E-Spt Pajak Penghasilan Pada Kantor Pajak (Kpp)
Pratama Makassar Barat.†Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan 3(November):90–96.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dahniyar Daud, Sitti Mispa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


