Makna Membayar Pajak Berdasarkan Kitab Injil Markus
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1S.1417Keywords:
Fenomenologi, Kepatuhan pajak, Markus, SpiritualitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri dan menemukan makna kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak berdasarkan Kitab Injil Markus. Penelitian ini dilakukan di Kota Palu dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan fenomenologi, metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan informan yang ditentukan secara purposive. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Kesadaran Wajib Pajak memiliki 3 tingkat makna kesadaran yaitu (1) Kesadaran Fisik: “Keterpaksaan†membayar pajak karena sebuah aturan, hal ini dikarenakan adanya sanksi atas ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak; (2) Kesadaran Mental: Empati sebagai “motor†pendorong pembayaran pajak, dimaknai sebagai bentuk mulia dari fungsi pajak untuk menyetarakan kehidupan bermasyarakat; (3) Kesadaran Spiritual: Manifestasi ketaatan religius sebagai dorongan membayar pajak, memberikan gambaran Tuhan sejak dari dahulu menugaskan kita untuk tunduk kepada pemerintah di mana kita berdiam, salah satunya lewat pembayaran pajak. Sebab pemerintah adalah perpanjangan tangan untuk kemuliaan Tuhan.
References
Brandstetter, L., & Jacob, M. (2013). The effect of awareness and incentives on tax evasion. Journal Of Econstor Quantitative Research In Taxation. Unitversity of Oslo.
Easton, D. (1965). A Systems Analysis of Political Life.
Effendi, I. (2005). Kesadaran Jiwa: Teknik Efektif untuk Mencapai Kesadaran yang Lebih Tinggi. Gramedia Pustaka Utama.
Ermawati, N. (2018). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Nanik Ermawati Jurusan Akuntansi Universitas Muria Kudus. Jurnal Stie Semarang, 2018.
Lembaga Alkitab Indonesia. (2003). Alkitab. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
Lori. (2020). Bayar Pajak Juga Jadi Kewajiban Orang Kristen, Ini Alasan Alkitabiahnya…. Www.Jawaban.Com. Diakses: 05 Desember 2020, di world wide web: https://www.jawaban.com/read/article/id/2018/03/05/3/180305104030/bayar_pajak_juga_jadi_kewahttps://www.jawaban.com/read/article/id/2018/03/05/3/180305104030/bayar_pajak_juga_jadi_kewajiban_orang_kristenini_alasan_alkitabiahnya…
Mangunhardjana, A. . S. (2013). Prodiakon: Jati Diri, Wewenang, dan Tugasnya. Kanisius Yogyakarta.
Mohdali, R., & Pope, J. (2014). The influence of religiosity on taxpayers’ compliance attitudes: Empirical evidence from a mixed-methods study in Malaysia. Accounting Research Journal. Universiti Teknologi Malaysia, 27(1), 71–91. https://doi.org/10.1108/ARJ-08-2013-0061
Ningsih, S. W., & Hidayatulloh, A. (2021). Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Pemilik Restoran Untuk Membayar Pajak Restoran. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan). Universitas Ahmad Dahlan, 5(1), 28. https://doi.org/10.32897/jsikap.v5i1.256
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Inoonesia Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah.
Prakarsa. (2012). Rasio Pajak Rendah, Utang Makin Menumpuk. Policy Review, 2–5.
Putra, A., Faisal, M., & Bidin, C. R. K. (2020). Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Di Kota Palu. Jurnal Ilmu Manajemen Universitas Tadulako (JIMUT), 3(3), 309–322. https://doi.org/10.22487/jimut.v3i3.97
Riyanto, & Astim. (2007). Pancasila Dasar Negara Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-37, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Sanders, P. (1982). Phenomenology: A New Way of Viewing Organizational Research. Academy of Management Review. Central Connecticut State College, Volume 7, 353–360.
Saragih, A. H., Dessy, D., & Hendrawan, A. (2020). Analisis Pengaruh Religiusitas Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. JPAK : Jurnal Pendidikan Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.17509/jpak.v8i1.16810
Sembiring, L. J. (2021). Ya Tuhan! 12 Tahun RI Tak Pernah Capai Target Pajak. CNCBC Indonesia. Diakses: 10 oktober 2021, di world wide web: https://www.jawaban.com/read/article/id/2018/03/05/3/180305104030/bayar_pajak_juga_jadi_kewa
Suandy, & Erly. (2014). Hukum Pajak Edisi 6. Salemba Empat.
Utama, A., & Wahyudi, D. (2016). Pengaruh Religiusitas terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Lingkar Widyaiswara. Widyaiswara Network Jurnal, Edisi. 3 N(2), 1–13. https://doi.org/10.1016/S0040-4020(00)00446-4
Wulan Dari, K. (2019). Pengetahuan Umum Perpajakan. Pajakku.Com. Diakses: 14 Mei 2021, di world wide web: https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Christian Todinglabi Palilu, Chalarce Totanan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


