Analisis Perlakuan Perpajakan Atas Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Authors

  • Benny Gunawan Ardiansyah Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Choirul Amanah Direktorat Jenderal Pajak

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1497

Keywords:

BPHTB, BUMN, NYIA, PPh Final

Abstract

The airport construction project creates legal actions between PT Angkasa Pura and the land owner, particularly the transfer of land rights. From this transaction, there are two types of tax levied: first, the income tax which are the central government’s authority and secondly, the transfer tax of land and/or building rights (or Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) which are the local government’s authority. This research tried to elaborate the problems of taxing the construction of public goods. The scope of this research is limited to the provisions and collection of taxes on land acquisition for NYIA airport. This research utilizes qualitative methodology, both empirical normative approach and in-depth interviews with representatives of taxpayer, the government and academics. The results of the study prove that granting the transfer tax exemption, in order to conduct the construction of the NYIA Airport, conflicted with the PDRD Law’s provision. The provision of fiscal incentives is not recognized in the PDRD Law. The local tax incentives regimes are regulated in Law No. 11/2020 concerning Job Creation. Although tax collection is regent head of Kulonprogo’s authority, but still had to refer to the hierarchy of laws in Indonesia. Granting this local tax exemptions could be harmful to the local financial losses.

Proyek pembangunan bandara membuat timbulnya perbuatan hukum antara PT Angkasa Pura dengan pemilik lahan, berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, beserta bangunan di atasnya. Dalam transaksi tersebut, terdapat dua jenis kewajiban pajak yang timbul, pertama, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kedua, kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini akan mengelaborasi pengenaan pajak atas pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian dibatasi atas ketentuan dan pemungutan pajak atas pembebasan lahan untuk bandara NYIA. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dilakukan dengan pendekatan normatif-empiris yang diperkuat dengan wawancara secara mendalam dengan perwakilan Wajib Pajak, pihak pemerintah (fiskus) dan akademisi. Hasil penelitian membuktikan bahwa pembebasan pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh Kabupaten Kulon Progo, dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara NYIA oleh PT Angkasa Pura I, tidak memenuhi  ketentuan sebagaimana terdapat pada UU PDRD. Pemberian insentif fiskal tidak dikenal dalam UU PDRD. Diskresi pemberian pemberian pajak oleh Kepala Daerah baru secara jelas dinyatakan dalam UU Cipta Kerja. Meskipun pemungutan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah tetaplah harus merujuk kepada hirarki perundang-undangan yang berlaku saat itu. Pembebasan Pajak Daerah tersebut bisa saja mengakibatkan kerugian terhadap keuangan daerah.

References

Az-Zahra, Y. F. (2019). Analisis Dampak Sosial Ekonomi Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport terhadap Kehidupan Masyarakat di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Surakarta: Univesitas Mumhammadiyah Surakarta.

Budhayati, C. T. (2012). Kriteria Kepentingan Umum dalam Peraturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum REFLEKSI HUKUM, 39-60.

Creswell, J. W. (2014). A concise introduction to mixed methods research. SAGE publications.

Effendi, B. (2002). Pembangunan Daerah Otonom Berkeadilan. Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta.

Fritzsche, C., & Vandrei, L. (2019). The German real estate transfer tax: Evidence for single-family home transactions. Regional Science and Urban Economics, 74, 131-143.

Haider, M., Anwar, A., & Holmes, C. (2016). Did the Land Transfer Tax Reduce Housing Sales in Toronto? Institute on Municipal Finance and Governance

Juliany, H. (2015). Kedudukan Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 284-295.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (-). Sejarah. Diambil kembali dari Bappenas: www1.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/sejarah

Kustiningsih, W. (2017). Kelompok Rentan dalam Pembangunan Kawasan Kota Bandara di Kulon Progo: Studi Kasus New Yogyakarta International Airport (NYIA). Jurnal Pemikiran Sosiologi Universitas Gadjah Mada, 91-105.

Lestari, M., & Suhadak. (2019). Pengaruh Pembangunan Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Ekonomi Indonesia (Studi pada Badan Pusat Statistik Tahun 2003-2017). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Universitas Brawijaya, 98-105.

Lova, E. F., Fadli, M., & Susilo, H. (2016). Pengadaan Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero). Jurnal Mahasiwa Hukum Universitas Brawijaya, 1-30.

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press

Muwahid. (2015). Implikasi Yuridis Kekaburan Makna Kepentingan Umum dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. AL HIKMAH Jurnal Studi Keislaman, 189-200.

Nafis, R.M. (2018). Analisis Perbandingan Pengenaan Bea Meterai di Indonesia dengan Singapura. KTTA. Politeknik Kuangan Negara STAN.

Nugraha, W. S. (2017). Legislatif Minta Pemkab Kawal Dana BPHTB Lahan Bandara Sebesar Rp 100 M Lebih. Yogyakarta: Tribun Jogja.

Ridwan, Harahap, N. A., & Mardhatillah, S. R. (2019). Kedudukan PT. Angkasa Pura I dalam Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 155-173.

Rizqiyah, E. S. (2017). Analisis Manajemen Krisis Public Relations PT. Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto dalam Realisasi Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Tikson, D. T. (2005). Teori Pembangunan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand: Keterbelakangan dan Ketergantungan. Makassar: Ininnawa.

Sihombing, I. E. (2005). Segi-Segi Hukum Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Susanto, H. (2020). Analisis Dampak Sosial Ekonomi dalam Pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo. Majalah Ilmiah Bijak, 1-9.

Taqwim, E. A. (2013). Tanah yang Dikuasai Badan Usaha Milik Negara Sebagai Objek Penertiban Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010. Surabaya: Universitas Airlangga.

Tjokroamidjojo, B. (1984). Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3ES.

Widayat, A. W. (2016). Analisis Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Proses Jual Beli Tanah di Kabupaten Kebumen. Lex Renaissance, 166-181.

Yani, G. R. (2020). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2015-2018. Skripsi. UPN Veteran Yogyakarta).

Yoon, D. B. (2017). Measures of Real Estate Taxation in the Classify Income. Journal of Convergence for Information Technology, 7(2), 137-142.

Published

2022-03-10

How to Cite

Ardiansyah, B. G., & Amanah, C. (2022). Analisis Perlakuan Perpajakan Atas Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 249–258. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1497