Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan atas Perubahan Rezim Perpajakan Wajib Pajak Badan UMKM

Authors

  • Nurul Fina Farhana Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Arief Budi Wardana Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1.1687

Keywords:

administrasi perpajakan, efektivitas, kepatuhan pajak, UMKM, wajib pajak badan

Abstract

Beberapa metode perlakuan khusus dalam perhitungan pajak yang terutang pada Wajib Pajak Badan UMKM merupakan implikasi dari adanya reformasi perpajakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kepatuhan, tingkat efektivitas penerimaan pajak, dan hambatan Wajib Pajak Badan UMKM dalam melakukan administrasi perpajakannya. Metode penelitian didasarkan pada jenis penelitian kualitatif dengan paradigma naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak Badan UMKM sudah dapat teratasi, sedangkan kepatuhan material Wajib Pajak Badan adalah sebaliknya. Tingkat efektivitas terendah pada objek penelitian berada di tahun 2018, sedangkan tingkat efektivitas tertinggi berada di tahun 2020. Hambatan yang sering ditemukan pada Wajib Pajak Badan UMKM adalah tidak ditemukannya informasi mengenai perubahan rezim perpajakan serta kurang fasihnya Wajib Pajak dalam melakukan administrasi perpajakannya. Atas hambatan tersebut, Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengatasinya baik secara preventif maupun represif.

References

Aji, I. P. (2020). Implikasi Penerapan Ketentuan Umum PPh bagi WP Badan UMKM. Prosiding Seminar Nasional Kahuripan I, 17-21.

Ajzen, I. (2012). The Theory of Planned Behavior. (A. K. P. A. Van Lange, Ed.) Sage Publications Ltd.

Badan Pusat Statistik. (2019). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2018-2019. Indonesia: Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Retrieved from https://www.kemenkopukm.go.id

Badan Pusat Statistik. (2021). Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2019-2021. Indonesia. Retrieved from https://www.bps.go.id

Budiman, J., & Herkulana. (2021). Peran UMKM dalam Penyerapan Tenaga Kerja di Kota Pontianak. Ekonomi Integra, 91-98.

Christian, Y. A., & dkk. (2019). Implikasi Pengenaan Pajak Penghasilan Final terhadap Penghitungan Pajak Peghasilan Badan pada PT Empat Tujuh Abadi Jaya. Riset Akuntansi, 10-17.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design Choosing among Five Approaches. 4th Edition. Thousand Oaks: SAGE Publications, Inc.

Gaspersz, V. (1988). Manajemen Produktivitas Total. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kementerian Investasi. (2020). Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia. Retrieved from bkpm.go.id: https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/

KPP Pratama Pontianak Barat. (2021). Buku Profil KPP Pratama Pontianak Barat. Pontianak: KPP Pratama Pontianak Barat.

Mardiasmo. (2017). Akuntansi Sektor Publik (4th ed.). Yogyakarta: Andi.

McMahon, J. (2018, Desember 6). How Energy Companies Will Survive When Renewable Energy Is Free. Retrieved from forbes.com: https://www.forbes.com/sites/jeffmcmahon/2018/12/06/how-energy-companies-will-survive-when-renewable-energy-is-free/?sh=6c2cff877a17

Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Pemerintah Indonesia. (2017). Surat MENPAN-RB Nomor B/444/M.KT.01/2017 Tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP.

Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pranata, P. A., & Setiawan, P. E. (2015). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Kewajiban Moral pada Kepatuhan Wajib Pajak.

Rawls, J. B. (1971). A Theory of Justice. Unite State of America: Harvard University Press.

Santoso, Y. I. (2020). Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM yang membayar Pajak Melandai. Retrieved from nasional.kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/

Tommy. (2021). Rasio UMKM Taat Pajak: Sejauh Apa Kesadaran Pajak di Sektor UMKM? Retrieved from Sobat Pajak: https://www.sobatpajak.com/article/

Torgler, B. (2003). Tax Morale: Theory and Empirical Analysis of Tax Compliance. Basel: University of Basel.

Wildan, M. (2021, July 5). Rencananya, Fasilitas Pengurangan Tarif 50% Pasal 31E UU PPh Dihapus. Retrieved from news.ddtc.co.id: https://news.ddtc.co.id/

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Farhana, N. F., & Wardana, A. B. (2022). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan atas Perubahan Rezim Perpajakan Wajib Pajak Badan UMKM . Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1), 48–60. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1.1687