Tinjauan Pendapatan Perpajakan PPh Pasal 25/29 Pada KPP Pratama Tanjung Pinang Sebelum Dan Ketika Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1694Keywords:
Pajak Penghasilan Pasal 25, Pandemi COVID-19, Program Pemulihan Ekonomi NasionalAbstract
The COVID-19 Pandemic which had hit Indonesia has caused a severe deterioration on economic stability to some extent. This situation led to the decrease of taxation income for the country. With regard to this, the Government has done a lot of efforts to recover the economy as well as to increase the taxation income. This research aims to analyze the taxation income of PPh Article 25/29 especially on component of the taxation income targets, factors that affect the fulfilment of taxation targets, and pattern of the taxation income (net) before and during the Pandemic. This research finds that there exist some relevant components of the taxation targets, 2 (two) minimal factors that affects the taxation fulfilment targets, and there is a similarity in the pattern of the taxation income (net) before and during the Pandemic.
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia mengakibatkan kemerosotan stabilitas perekonomian dalam skala tertentu. Hal ini antara lain berakibat berkurangnya pendapatan negara. Terkait hal ini pemerintah melakukan banyak upaya dalam memulihkan perekonomian dan pendapatan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan pendapatan perpajakan PPh Pasal 25/29 terkait komponen penetapan anggaran pendapatan PPh Pasal 25/29, faktor-faktor yang memengaruhi perolehan pendapatan PPh Pasal 25/29, pola pendapatan neto PPh Pasal 25/29 pada masa transisi kondisi normal ke Pandemi COVID-19 dan selama Pandemi COVID-19 pada KPP Pratama Tanjung Pinang. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dan wawancara. Secara umum terdapat beberapa komponen dalam penetapan anggaran PPh Pasal 25/29 seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, terdapat minimal 2 (dua) fator yang memengaruhi perolehan pendapatan PPh 25/29, dan bahwa selama pandemi pendapatan neto PPh Pasal 25/29 memiliki pola yang relatif serupa dengan pola sebelum masa pandemik.
References
Christian, F. F., Pajak, J., Keuangan, P., Stan, N., Pajak, J., Keuangan, P., & Stan, N. (n.d.). Pratama Sukoharjo. 102–107.
Dewi, N. P., Mahadianto, M. Y., & Mardi, M. (2018). Pengaruh Inflasi, Wajib Pajak Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Kpp Pratama Cirebon. Jurnal Kajian Akuntansi, 2(2), 210. https://doi.org/10.33603/jka.v2i2.1743
Fauziah, L. (2020). EVALUASI ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PPh BADAN DAN MENENTUKAN ANGSURAN PPh PASAL 25 MELALUI EKUALISASI DAN REKONSILIASI PADA PT. EPS. Jurnal Ekonomi Pembangunan STIE Muhammadiyah Palopo, 6(1), 79–91. https://doi.org/10.35906/jep01.v6i1.451
Ginting, N., & Irawan, F. (2022). Tinjauan Kebijakan Insentif Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Fungsi Budgetair Dan Regulerend Pajak. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–17. http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/HERMENEUTIKA/article/view/6743%0Ahttps://jurnal.ugj.ac.id/index.php/HERMENEUTIKA/article/viewFile/6743/2770
Hutasuhut, A. H. (2016). Analisis Potential Loss Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 1–29.
Indahsari, D. N., & Fitriandi, P. (2021). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Penerimaan Ppn. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 24–36. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1202
Irawan, R., & Sadjiarto, A. (2013). Pengaruh Account Representative (Ar) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Kpp Pratama Sidoarjo Utara). Jurnal Akuntansi Unesa, 1(1).
Marlinah. Lilih. (2021). Jurnal IKRA-ITH Ekonomika Vol 4 No 2 Bulan Juli 2021 Jurnal IKRA-ITH Ekonomika Vol 4 No 2 Bulan Juli 2021. Memnfaatkan Insentif Pajak UMKM Dalam Upaya Mendorong Pemuliahan Ekonomi Nasional, 4(98), 73–78.
Priliandani, N. M. I., & Saputra, K. A. K. (2019). Pengaruh Norma Subjektif Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Dan Restoran. Jurnal KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 11(1), 13–25. http://dx.doi.org/10.22225/kr.11.1.1158.13-25%0Ahttps://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/krisna
Sitindaon, R. S. L., & Bandiyono, A. (2021). Penerapan Insentif Pajak Penghasilan Final Bagi UMKM Di KPP Pratama Balige Pada Masa Pandemi Covid-19. Educoretax, 1(2), 128–142. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i2.8
Sulistyowatie, S. L., & Amelia, R. W. (2020). Realisasi Penerimaan Pajak Ditinjau Dari Perspektif Pendapatan Negara. AFRE (Accounting and Financial Review), 3(1), 75–82. https://doi.org/10.26905/afr.v3i1.4602
Sundah, P. L. F., Sondakh, J. J., & Budiarso, N. (2020). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 25 Dan Pph Pasal 29 Pada Pt Manado Mitra Mandiri. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 8(4), 771–780.
Wijayanti, W. K., & Budi N, A. B. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Total Penerimaan Pajak Negara Dan Efektifitas Peraturan Perpajakan. Media Ekonomi, 18(1), 27–40. https://doi.org/10.25105/me.v18i1.53
Daniswara, D. (2021). Analisis Akuntansi Pendapatan Perpajakan Dalam Masa Pandemi COVID-19 Pada Kpp Pratama Banjarbaru. Politeknik Keuangan Negara STAN. https://drive.google.com/file/d/1tPF-Fm3abPdNK9PTDrVcELxdFAeFWXbJ/view
Kementerian Keuangan. (2019). APBN KITA Edisi Januari 2019. APBN Kita, 1–108. https://www.kemenkeu.go.id/apbnkita
Kementerian Keuangan. (2021). Informasi APBN 2021 Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. https://www.kemenkeu.go.id/dataapbn
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2016). Buletin Teknis Nomor 24 Akuntansi Pendapatan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat KSAP
Rachmawati, T. (2017). Metode Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif. UNPAR Press: 1-29. https://abdulhamid.id/wp-content/uploads/2020/09/Mengumpulkan-Data-Penelitian-kualitatif.pdf
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, 11 Sekretariat Negara 23 (2008). http://www.desarrollosocialyfamilia.gob.cl/storage/docs/Informe_de_Desarrollo_Social_2020.pdf%0Ahttp://revistas.ucm.es/index.php/CUTS/article/view/44540/44554
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Maman Suhendra, Rifky Alaf Haykal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.