Compliance Risk Management Mendukung Pengawasan Perpajakan Dan Tertib Administrasi Instansi Pemerintah Desa
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1S.1897Keywords:
APBDes, CRM, Bendahara desa, Tertib administrasiAbstract
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana besar sejak tahun 2015 melalui Dana Desa (DD) untuk pembangunan 74.960 desa. Selain dalam kepentingan pemungutan perpajakan di sektor bendahara desa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki role yang penting dalam mendukung pemerintah desa mejalankan tertib administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa besar potensi penerimaan pajak dari belanja pemerintah desa melalui analisis penggunaan Compliance Risk Management (CRM) dan memetakan desa-desa yang perlu dilakukan pengawasan dan edukasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan menyajikan data alokasi pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan pembayaran pajak oleh instansi pemerintah desa (IPDes). Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat potensi perpajakan dari bendahara desa yang perlu untuk dilakukan pengawasan. Terdapat 74 desa dengan risiko tinggi berdasarkan CRM Bendahara Desa. Akhirnya, penelitian ini dapat menjadi pemicu penelitian lebih lanjut mengenai wajib pajak instansi pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan perwujudan tertib administrasi.
References
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. PT. Rineka Cipta.
Arta, I. M. A. S., & Rasmini, N. K. (2019). Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran, Sistem Pelaporan dan Partisipasi Masyarakat Pada Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. E-Jurnal Akuntansi, 26(1), 709–735.
Ash-shidiqqi, E. A., & Wibisono, H. (2018). Corruption and Village: Accountability of Village Fund Management on Preventing Corruption (Problems and Challenges). Journal of Indonesian Legal Studies, 3(2), 195.
Astuti, T. P., & Gunadi, G. (2021). Analisis Pemeriksaan Pajak dengan Model Compliance Risk Management (CRM) dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Senen. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(2), 1044–1061.
BPS, B. P. S. (2021). Statistik Daerah Kabupaten Banyumas 2021.
BPS, B. P. S. (2022). Kabupaten Banyumas Dalam Angka 2022.
Diamendia, T., & Setyowati, M. S. (2021). COMPLIANCE RISK MANAGEMENT IMPLEMENTATION IN DIRECTORATE GENERAL OF TAXATION REPUBLIC OF INDONESIA. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 13(2), Article 2. https://doi.org/10.23969/jrak.v13i2.4232
Hennink, M., Hutter, I., & Bailey, A. (2011). In-dept interviews. In Qualitative research methods.
Kanchu, T., & Kumar, M. M. (2013). Risk management in banking sector–an empirical study. International Journal of Marketing, Financial Services & Management Research, 2(2), 145–153.
Kemendagri. (2018). Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Keuangan. (2019). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan. (2021). Surat Edaran Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Inteligent. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
Latrini, M. Y. (2018). Efektivitas Penerapan SISKEUDES dan Kualitas Laporan Keuangan Dana Desa. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 13(2), 114.
Meutia, I., & Liliana, L. (2017). The Management of Village Fund Finances. Jurnal Dinamika Akuntansi, 9(1), Article 1. https://doi.org/10.15294/jda.v9i1.12009
Pickett, K. S. (2005). Auditing the risk management process. John Wiley & Sons.
Prananto, H. (2022, February 24). Kebijkan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Seminar Digital Kemenkeu Corpu Open Class, Zoom Meeting.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
Republik Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. (2014c). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 24.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sekretariat Negara.
Ridwan, HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada.
Rizal, H. Z., & Maradona, A. F. (2022). PENERAPAN COMPLIANCE RISK MANAGEMENT (CRM) ENGINE DALAM PEMERIKSAAN PAJAK DI INDONESIA. RELASI: JURNAL EKONOMI, 18(2), 96–115.
Setyorini, C. T., Susilowati, D., Farida, Y. N., & Ramadhanti, W. (2022). PELATIHAN APARATUR DESA TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA: UPAYA PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DESA. Jurnal Pengabdian Bisnis Dan Akuntansi Soedirman (JPBA), 1(1), 70–78.
Setyorini, C. T., Susilowati, D., Ramadhanti, W., & Farida, Y. N. (2017). Analisis Efektivitas Pelatihan Keuangan Desa: Upaya Peningkatan Profesionalisme Aparatur Desa. Sustainable Competitive Advantage-7 (SCA-7) FEB UNSOED Purwokerto, 20.
Sibuea, H. P. (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Erlangga.
Sugiyanto. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Aflabeta.
Sukada, I. W. (2020). Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Rangka Ekstensifikasi. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 876–891.
Widjiastuti, A. (2017). Peran AAUPB Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari KkN. Perspektif, 22.2, 96–110.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Agustinus Imam Saputra, Moh Abrori Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


