Tinjauan Literatur : Underground Economy dan Perpajakan Prostitusi

Authors

  • Raldin Hazmi PKN STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v5i2.2561

Keywords:

Pajak, prostitusi, underground economy

Abstract

Prostitution is actually an undergorund economy that is difficult to detect, because every commercial sex worker in this business is difficult to distinguish from ordinary people in general. In terms of taxation, tax is designed not to recognize assets obtained from legal activities, and from illegal activities, no matter whether the income is obtained from corruption, prostitution, human trafficking, illegal arms trade and even narcotics. As long as it is known that there is an increase in income or enjoyment, the state has the right to collect taxes. However, the relationship between prostitution and taxes is very sensitive. Prostitution business has a huge potential. Exploring the potential of this business if done massively will increase tax revenue quite significantly, but there are externalities that DGT must face. In this case, DGT must also use the moral point of view prevailing in society. Taxing something illegal and immoral will indirectly give an opinion to the public that the state legalizes the activity.

 

 

Prostitusi sejatinya merupakan undergorund economy yang sulit dideteksi keberadaannya, karena setiap pekerja seks komersial yang ada di bisnis ini sulit dibedakan dengan masyarakat biasa pada umumnya. Di lihat dari sisi perpajakan, Pajak didesain dengan tidak mengenal harta yang didapat dari aktivitas yang legal, dan dari aktivitas ilegal, tidak peduli apakah penghasilan tersebut didapat dari hasil korupsi, prostitusi, perdagangan manusia, perdagangan senjata ilegal bahkan narkotika. Selama diketahun terdapat penambahan penghasilan atau kenikmatan, maka negara memiliki hak untuk memungut pajak. Namun hubungan antara prositutsi dengan pajak sangatlah sensitif. Bisnis Prostitusi memang memiliki potensi yang sangat besar. Penggalian potensi bisnis ini jika dilakukan secara masif maka akan meningkatkan penerimaan pajak cukup signifikan, akan tetapi terdapat ekternalitas yang harus dihadapi DJP. Dalam hal ini DJP juga harus menggunakan sudut pandang moral-moral yang berlaku di masyarakat Mengenakan pajak terhadap sesuatu yang ilegal dan amoral akan memberikan opini secara tidak langsung kepada masyarakat bahwa negara melegalkan aktivitas tersebut.



References

Azwar;. (2017). Analisis Underground Economy Indonesia dan Potensi Penerimaan Pajak. Jurnal Info Artha Vol. 1, No. 1. Makassar: Balai Diklat Keuangan Makassar.

Antara News. MUI Batam Tolak Pengenaan Pajak PSK. Dalam laman (https://www.antaranews.com/berita/174160/mui-batam-tolak-pengenaan-pajak-psk) di akses pada Sabtu, 30 September 2023.

BBC. (2011). Meteran untuk Pekerja Seks di Bonn. Dilansir dalam https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2011/09/110901_bonn.

Belasting. (2022). Memburu Pajak Prostitusi Online, Berani?. Dilansir dalam (https://www.belasting.id/analisis/74483/Memburu-Pajak-Prostitusi-Online-Berani/) di akses pada Sabtu, 30 September 2023.

Carilloa, Maria Rosaria. and Pugno, Maurizio. (2004). The Underground Economy and Underdevelopment. Economic Systems (28). pp. 257-279.

Devara, Ivan. (2015). Bisnis Prostitusi, Musibah atau Berkah bagi Indonesia?. Dilansir dalam https://kastratfebui.wordpress.com/2015/04/21/bisnis-prostitusi-nikmat-yang-membawa-musibah-atau-berkah-bagi-indonesia.

Liputan 6. 10 Negara yang Melegalkan Pelacuran. Dilansir dalam (https://www.liputan6.com/citizen6/read/2150862/10-negara-yang-melegalkan-pelacuran) diakses pada hari Sabtu, 30 September 2023.

Gunadi, Aloysius. (2004). Krisis dan Underground Economy di Indonesia. Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. 2

Nizar, M. Afdi dan Kuntarto Purnomo. (2011). Potensi Penerimaan Pajak Dari Underground Economy di Indonesia. Kajian Ekonomi dan Keuangan Vol. 15., No. 2.

Samuda, Sri Juli Asdiyanti. (2016). Underground Economy di Indonesia. Kepulauan Sula : Jurnal Ekonomi Indonesia Vol. 19, No. 1.

Saputra, Jaka Yulana Sani. (2007). Makna Hidup PSK. Skripsi. Surabaya: Fakultas Psikologi Universitas Airlangga.

Schneider, Friedrich dan D.H. Enste. (2000). Shadow Economies : Size, Causes and Consequences. The hournal of Economic Literature Vol. 38, No. 1, 77-114.

Tanzi, Vito. (1983). The Underground Economy in the United States: Annual Estimates, 1930-80. IMF Staff Paper. Vol 30. No. 2. Washington : International Monetary Fund.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Hazmi, R. (2024). Tinjauan Literatur : Underground Economy dan Perpajakan Prostitusi. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 5(2), 33–38. https://doi.org/10.31092/jpkn.v5i2.2561