Menangkap Kembali Potensi PPNBM Tas Mewah Dan Jam Tangan Mewah

Authors

  • Asya Annisa Silkapianis Direktorat Jenderal Pajak
  • Heru Prastya Direktorat Jenderal Pajak
  • Muhammad Taufiq Badruzzuhad Direktorat Jenderal Pajak
  • Yogi Michael Matondang Direktorat Jenderal Pajak

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v6i2.2756

Keywords:

Barang Mewah, Ekstensifikasi Pajak, Pajak Penjualan, Pajak Konsumsi

Abstract

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah menghapus pengenaan PPnBM terhadap berbagai objek pajak termasuk tas mewah dan jam tangan mewah. Padahal, besarnya pangsa pasar penjualan tas mewah dan jam tangan mewah di Indonesia merupakan sebuah kesempatan besar bagi Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat potensi perpajakan, argumentasi, dan dampak dari pengenaan kembali PPnBM atas tas mewah dan jam tangan mewah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemerintah sebaiknya mengenakan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap jam tangan dan tas mewah karena terdapat potensi penerimaan pajak yang besar, adanya sustainability objek pengenaan pajak, perilaku konsumen barang mewah yang khusus, biaya ekonomi yang rendah, isu keadilan, political cost yang rendah, dan keinginan memajaki lebih produsen jam tangan dan tas mewah yang umumnya berasal dari luar negeri.

References

Congleton, R. (2007). The Burden of Taxation.

De Barnier, V., Falcy, S., & Valette-Florence, P. (2012). Do consumers perceive three levels of luxury? A comparison of accessible, intermediate and inaccessible luxury brands. Journal of Brand Management, 19(7), 623–636. https://doi.org/10.1057/bm.2012.11

Deaton, A., & Muellbauer, J. (1980). Economics and Consumer Behavior. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511805653

Fachrudin, M. (2018). Analisis Fisibilitas Minuman Berpemanis Sebagai Obyek Cukai Dan Penerapan Pemungutannya Di Indonesia. In Proseding Seminar Nasional Akuntansi (Vol. 1, No. 1).

Firdaus, M. (2016). Analisis Penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Tas Eksekutif yang Terbuat dari Kulit [Universitas Indonesia]. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20421821&lokasi=lokal

Gultom, E. N. (2020). Analisis ekstensifikasi barang kena cukai terhadap kantong plastik di Indonesia. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(2).

Halim, K. (2018). Penghapusan tas mewah sebagai objek pajak barang mewah dikaitkan dengan asas keadilan dalam hukum pajak. Universitas Katolik Parahyangan.

Haryadi, B., & Sari, A. (2020). Menakar Potensi Penerimaan Negara atas Pajak E-Commerce, Tarik Ulur Regulasi dan Hambatan Penerimaan Pajak: Suatu Kajian Literatur. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 4(3).

Kim, H. (2023). Is luxury tax justifiable? Economics and Philosophy, 39(3), 446–467. https://doi.org/10.1017/S026626712200030X

Leibenstein, H. (1950). Bandwagon, Snob, and Veblen Effects in the Theory of Consumers’ Demand. The Quarterly Journal of Economics, 64(2), 183. https://doi.org/10.2307/1882692

Levy, D. M. (1997). The Idea of Luxury: A Conceptual and Historical Investigation, Christopher J. Berry. Cambridge University Press, 1994, xiv + 271 pages. Economics and Philosophy, 13(1), 134–139. https://doi.org/10.1017/S0266267100004405

Liu, C., Xu, M., & Zhang, A. (2016). Study of Chinese Luxury Import Tax Revenue-Taking Luxury Bags for Example. In Proceedings of the 22nd International Conference on Industrial Engineering and Engineering Management 2015 (pp. 581–589). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/978-94-6239-177-2_60

Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian pemungut PPN lainnya dalam mekanisme PMSE atas transaksi digital domestik: proposal untuk Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 561-577.

Retnaningsih, Z. (2017). Relevansi Kebijakan Penghapusan PPnBM Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK. 010/2015 Terhadap Penjualan Tas Mewah Berbahan Kulit dan Kulit Tiruan Terkait Fungsi Regulerend dan Budgetair Pajak [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/110955

Setyawan, B. (2018). Kajian pengenaan cukai terhadap gula. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendahara 284-295.

Thuronyi, V. (2004). Presumptive Taxation of the Hard-to-Tax (pp. 101–120). https://doi.org/10.1016/S0573-8555(04)68805-5

Tsai, W. S., Yang, Q., & Liu, Y. (2013). Young Chinese consumers’ snob and bandwagon luxury consumption preferences. Journal of International Consumer Marketing, 25(5), 290–304. https://doi.org/10.1080/08961530.2013.827081

Wiedmann, K.-P., & Hennigs, N. (2014). Measuring consumers’ luxury value perception: A cross-cultural framework. https://www.researchgate.net/publication/228344191

Xing, M., Liu, C., Che, Y., Guo, K., Li, M., & Li, H. (2022). Motivations of Impulse Buying of Luxury Goods. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 670, 1329–1333.

Buku

Darussalam, Septriadi, D., & Marhani, A. R. (2024). Konsep

Downloads

Published

2025-04-08

How to Cite

Silkapianis, A. A. ., Prastya, H., Badruzzuhad, M. T. ., & Matondang, Y. M. (2025). Menangkap Kembali Potensi PPNBM Tas Mewah Dan Jam Tangan Mewah . Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 6(2), 11–21. https://doi.org/10.31092/jpkn.v6i2.2756