Menangkap Kembali Potensi PPNBM Tas Mewah Dan Jam Tangan Mewah
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpkn.v6i2.2756Keywords:
Barang Mewah, Ekstensifikasi Pajak, Pajak Penjualan, Pajak KonsumsiAbstract
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah menghapus pengenaan PPnBM terhadap berbagai objek pajak termasuk tas mewah dan jam tangan mewah. Padahal, besarnya pangsa pasar penjualan tas mewah dan jam tangan mewah di Indonesia merupakan sebuah kesempatan besar bagi Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat potensi perpajakan, argumentasi, dan dampak dari pengenaan kembali PPnBM atas tas mewah dan jam tangan mewah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemerintah sebaiknya mengenakan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap jam tangan dan tas mewah karena terdapat potensi penerimaan pajak yang besar, adanya sustainability objek pengenaan pajak, perilaku konsumen barang mewah yang khusus, biaya ekonomi yang rendah, isu keadilan, political cost yang rendah, dan keinginan memajaki lebih produsen jam tangan dan tas mewah yang umumnya berasal dari luar negeri.
References
Congleton, R. (2007). The Burden of Taxation.
De Barnier, V., Falcy, S., & Valette-Florence, P. (2012). Do consumers perceive three levels of luxury? A comparison of accessible, intermediate and inaccessible luxury brands. Journal of Brand Management, 19(7), 623–636. https://doi.org/10.1057/bm.2012.11
Deaton, A., & Muellbauer, J. (1980). Economics and Consumer Behavior. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511805653
Fachrudin, M. (2018). Analisis Fisibilitas Minuman Berpemanis Sebagai Obyek Cukai Dan Penerapan Pemungutannya Di Indonesia. In Proseding Seminar Nasional Akuntansi (Vol. 1, No. 1).
Firdaus, M. (2016). Analisis Penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Tas Eksekutif yang Terbuat dari Kulit [Universitas Indonesia]. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20421821&lokasi=lokal
Gultom, E. N. (2020). Analisis ekstensifikasi barang kena cukai terhadap kantong plastik di Indonesia. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(2).
Halim, K. (2018). Penghapusan tas mewah sebagai objek pajak barang mewah dikaitkan dengan asas keadilan dalam hukum pajak. Universitas Katolik Parahyangan.
Haryadi, B., & Sari, A. (2020). Menakar Potensi Penerimaan Negara atas Pajak E-Commerce, Tarik Ulur Regulasi dan Hambatan Penerimaan Pajak: Suatu Kajian Literatur. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 4(3).
Kim, H. (2023). Is luxury tax justifiable? Economics and Philosophy, 39(3), 446–467. https://doi.org/10.1017/S026626712200030X
Leibenstein, H. (1950). Bandwagon, Snob, and Veblen Effects in the Theory of Consumers’ Demand. The Quarterly Journal of Economics, 64(2), 183. https://doi.org/10.2307/1882692
Levy, D. M. (1997). The Idea of Luxury: A Conceptual and Historical Investigation, Christopher J. Berry. Cambridge University Press, 1994, xiv + 271 pages. Economics and Philosophy, 13(1), 134–139. https://doi.org/10.1017/S0266267100004405
Liu, C., Xu, M., & Zhang, A. (2016). Study of Chinese Luxury Import Tax Revenue-Taking Luxury Bags for Example. In Proceedings of the 22nd International Conference on Industrial Engineering and Engineering Management 2015 (pp. 581–589). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/978-94-6239-177-2_60
Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian pemungut PPN lainnya dalam mekanisme PMSE atas transaksi digital domestik: proposal untuk Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 561-577.
Retnaningsih, Z. (2017). Relevansi Kebijakan Penghapusan PPnBM Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK. 010/2015 Terhadap Penjualan Tas Mewah Berbahan Kulit dan Kulit Tiruan Terkait Fungsi Regulerend dan Budgetair Pajak [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/110955
Setyawan, B. (2018). Kajian pengenaan cukai terhadap gula. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendahara 284-295.
Thuronyi, V. (2004). Presumptive Taxation of the Hard-to-Tax (pp. 101–120). https://doi.org/10.1016/S0573-8555(04)68805-5
Tsai, W. S., Yang, Q., & Liu, Y. (2013). Young Chinese consumers’ snob and bandwagon luxury consumption preferences. Journal of International Consumer Marketing, 25(5), 290–304. https://doi.org/10.1080/08961530.2013.827081
Wiedmann, K.-P., & Hennigs, N. (2014). Measuring consumers’ luxury value perception: A cross-cultural framework. https://www.researchgate.net/publication/228344191
Xing, M., Liu, C., Che, Y., Guo, K., Li, M., & Li, H. (2022). Motivations of Impulse Buying of Luxury Goods. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 670, 1329–1333.
Buku
Darussalam, Septriadi, D., & Marhani, A. R. (2024). Konsep
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asya Annisa Silkapianis, Heru Prastya, Muhammad Taufiq Badruzzuhad, Yogi Michael Matondang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


