Analisis Pemajakan Atas Revaluasi Aset Tetap Di Indonesia: Tinjauan Literatur
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpkn.v6i1.2852Keywords:
Revaluasi aset tetap, harga wajar, pph final atas revaluasi, indeksasi biaya penyusutanAbstract
This research aims to analyze the regulation of assets revaluation for tax purposes in Indonesia and provide other alternatives besides the imposition of final Income Tax (PPh). This research is motivated by the practice of revaluation of fixed assets in the business which is commonly carried out but is not accompanied by high tax revenues from Final Income Tax payments on the revaluation of these assets. This means that taxpayers prefer to revaluate fixed assets for commercial purposes and not for tax/fiscal purposes. The law gives the Minister of Finance the authority to regulate taxation on the revaluation of fixed assets and it is known that apart from the imposition of Final Income Tax, the Minister of Finance can choose another alternative that has been regulated by the Income Tax Law, namely by indexing depreciation costs as has been done in setting the debt to equity ratio (DER).
Penelitian ini bermaksud menganalisis pengaturan revaluasi tetap untuk tujuan perpajakan di Indonesia serta memberikan alternatif lain selain pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebagaimana diatur dalam aturan terkininya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik revaluasi aktiva tetap di dalam dunia bisnis yang sudah biasa dilakukan, namun tidak dibarengi dengan tingginya penerimaan pajak dari pembayaran PPh Final atas revaluasi aset tersebut. Hal ini berarti wajib pajak lebih memilih merevaluasi aset untuk tujuan komersial namun tidak dilakukan untuk tujuan perpajakan/fiskal. Undang-undang melimpahkan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur pemajakan atas revaluasi aset tetap tersebut dan diketahui selain pengenaan PPh Final, Menteri Keuangan dapat memilih alternatif lain yang sudah diatur UU PPh yaitu dengan melakukan indeksasi biaya penyusutan seperti yang telah dilakukan pada pengaturan debt to equity ratio (DER).
References
Aji, A. W., & Atun, Fi. F. (2019). Pengaruh Tax Planning, Profitabilitas, dan Likuiditas terhadap Nilai Perusahaan dengan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2014-2018). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 9(3), Article 3. https://doi.org/10.23887/jiah.v9i3.22610
Aziz, N. A., & Yuyetta, E. N. A. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mendorong Perusahaan Merevaluasi Aset Tetap. Diponegoro Journal of Accounting, 6(4), Article 4.
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direk.iorat Jenderal Pajak, 2008, Peraturan Menteri Keuangan (P:tvfK) No. 79 tahun 2008 tanggl 23 Mei 2008 tentang Penilaian Kembali Aset Tetap untuk Tujuan Perpajakan, Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2018). PSAK 16 Tentang Aset Tetap
Latifah, N. A. (2015). Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 11(2), Article 2. https://doi.org/10.21067/jem.v11i2.873
Novitasari, E. (2019). Metode Mudah Menyusun Pembukuan Sederhana: Pegangan Wajib Praktisi Bisnis dan Pelaku Usaha UKM. Anak Hebat Indonesia.
Pohan, C. A. (2022). Optimizing Corporate Tax Management: Kajian Perpajakan dan Tax Planning-nya Terkini. Bumi Aksara.
Saputra, A. (2005). Analisis Perencanaan Pajak Melalui Revaluasi Aset Tetap Dan Penghitungan Besarnya Pajak Terhutang Wajib Pajak Badan (Studi Survei pada Wajib Pajak Badan di Kanwil DJP Jawa Bagian Barat II Bandung) [Universitas Widyatama].
Sholikhah, A. (2016). Statistik Deskriptif Dalam Penelitian Kualitatif. Komunika: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 10(2), 342–362. https://doi.org/10.24090/komunika.v10i2.953
Umaroh, D. S., & Anggraini, N. (2020). Analisis Penerapan Akuntansi Revaluasi Aset Tetap Berwujud Dalam Pelepasan Aset Tetap Berwujud Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan (Studi Kasus Pada Pabrik Gula Pesantren Baru Kediri). JCA (Jurnal Cendekia Akuntansi), 1(1), Article 1. https://doi.org/10.32503/akuntansi.v1i1.1063
Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Walsh, C. (2003). Key Management Ratios—Ciaran Walsh—Google Buku.
Wibowo, S., & Mangoting, Y. (2013). Analisis Faktor- Faktor yang Memotivasi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning. Tax & Accounting Review, 1(1), Article 1.
Wijaya, S., & Supandi, A. B. (2017). Analisis Revaluasi Aset Tetap Di Pt Indonesia Power. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 1(1), Article 1. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.171
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nasikhudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


