OPTIMALISASI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH MELALUI PENERAPAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Authors

  • BAGUS ERLANGGA SYAH PUTRA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
  • Khy’sh Nusri Leapatra Chamalinda Universitas Trunojoyo Madura
  • Khy’sh Nusri Leapatra Chamalinda Universitas Trunojoyo Madura

Keywords:

optimalisasi, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM, Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Niat Kepatuhan Pajak UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengeksplorasi penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam optimalisasi peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Bangkalan serta mengeksplorasi strategi dalam mengatasi hambatan atas pelaksanaan kebijakan tersebut. Metodologi penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Penetapan informan menggunakan snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Undang-Undang HPP di KPP Pratama Bangkalan dilakukan dengan mempersiapkan sumber daya manusia di internal KPP Pratama Bangkalan, menyediakan sarana dan prasarana, serta perencanaan dan pemrograman yang mendukung kebijakan tersebut. Penerapan tersebut menunjukkan 2 hasil yang serupa. Secara umum, penerapan Undang-Undang HPP berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak secara optimal. Disisi lain, penerapan Undang-Undang HPP memiliki kontribusi pada kepatuhan wajib pajak UMKM, namun belum optimal. Akan tetapi, kebijakan tersebut berhasil menghimpun penerimaan pajak dari wajib pajak UMKM secara optimal. Tentunya penerapan tersebut terdapat beberapa hambatan. Strategi dalam mengatasi hambatan dilakukan dengan cara mengundang wajib pajak dengan kriteria tertentu, menyediakan sarana sosialisasi baik fisik maupun non fisik, melakukan penyuluhan dan pelayanan melalui sosial media, mengadakan kegiatan cooking class dan pameran produk UMKM, serta kerja sama dengan dinas terkait dalam menjaring pelaku UMKM.

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-t

Andrew, R., & Sari, D. P. (2021). Insentif PMK 86 / 2020 Di Tengah Pandemi Covid 19?: Apakah Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Surabaya?? Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(2), 349–366.https://doi.org/10.29040/jap.v21i2.1597

Aprilian, R. I., & Afdal, M. S. (2023). Analisis Kepatuhan Pajak Pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Setelah Adanya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 7(3), 525–549.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2022). Terbentuknya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagian 1. Kemenkeu Learning Center. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/ter bentuknya-undang-undang-harmonisasi- peraturan-perpajakan-bagian-1-51bce97d/detail/

Chamalinda, K. N. L., & Kusumawati, F. (2021). Potret Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing pada Masa Pandemi Covid-19. InFestasi, 17(2), 119–

Christian, F. F., & Aribowo, I. (2021). Pengawasn Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Strategis di KPP Pratama Sukoharjp. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 102–107.

DDTC. (2021). Ada Tantangan dalam Implementasi UU HPP, Apa Saja? DDTC.CO.ID.

DDTC. (2023). Rasio Kepatuhan Formal 2022 Tembus 83%, DJP Buka Opsi Naikkan Target.

News.Ddtc.Co.Id. https://news.ddtc.co.id/rasio- kepatuhan-formal-2022-tembus-83-djp-buka- opsi-naikkan-target-44704

Dihni, V. A. (2022). Ini Tren Tax Ratio Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/202 2/08/05/ini-tren-tax-ratio-indonesia-dalam-5- tahun-terakhir

Direktur Jenderal Pajak. (2022). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Hartini, M. L. S., & Suwandewi, P. A. M. (2022). Analisis Kebijakan Pajak Penghasilan untuk UMKM Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( Income Tax Policy The The Analysis for MSMEs after The Issuance of the Law Number 7 of 2021 concerning Tax Regulati. Studi Ekonomi Dan Kebijakan Publik (SEKP), 1(1), 13–23.

Heriyah, N. (2020). Pengaruh Pelayanan Fiskus dan Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ( Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Bandung Tahun 2016 ). Ekonika : Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 05(2), 243–257.

Hermawan, A. K., & Ramadhan, M. R. (2020). Pengaruh Perubahan Tarif PPh UMKM Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak di KPP Pratama Boyolali.

Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, 53–58.

Hitt, M., Ireland, R., & Hoskisson, R. (2013). Strategic Management: Competitiveness and Globalization.

Indriana, M., Norsain, & Faisol, M. (2020). Tarif Pajak UMKM 0 , 5 %?: Reward Or Punishment?? UMKM Tax Rates 0 , 5 %: Reward Or Punishment?? InFestasi : Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 16(1), 88– 100.

Kelman, H. C. (1958). Compliance, Identification, and Internalization: Three Processes of Attitude Change. Journal of Conflict Resolution, 2(1), 51– 60.

Kemenkeu. (2022). Melalui UU HPP Kemenkeu Dukung UMKM. https://www.kemenkeu.go.id/informasi- publik/publikasi/berita-utama/melalui-uu-hpp- kemenkeu-dukung-umkm

Kesuma, A. I. (2022). Sosialisasi Aspek Perpajakan UMKM Desa Muara Badak Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Pustaka Mitra, 2(3), 165–169.

Kusufi, M. S., & Aini, I. N. (2020). Faktor-Faktor Yang Memotivasi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Eco- Entrepreneur, 6(1), 108–115. https://journal.trunojoyo.ac.id/eco- entrepreneur/article/view/11796

Limanseto, H. (2021). Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih di Masa Pandemi. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2939/d ukungan-pemerintah-bagi-umkm-agar-pulih-di- masa-pandemi

Llewellyn, S., & Tappin, E. (2003). Strategy in the public sector: Management in the wilderness. Journal of Management Studies, 40(4), 955–982.

Mariana, H., & Ervina, D. (2024). Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Pandangan UMKM Pendahuluan. JFAS: Journal of Finance and Accounting Studies, 6(1), 1–13.

Miles, B. M., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis : an expanded sourcebook.

Milgram, S. (1963). Behavioral Study of obedience. The Journal of Abnormal and Social Psychology, 67(4), 371–378.

Muljanto, M. A. (2020). Pencatatan dan Pembukuan Via Aplikasi Akuntansi UMKM di Sidoarjo. Jurnal Ilmiah Pengabdhi, 6(1), 40–43.

Mustikasari, E. (2007). Kajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Perusahaan Industri Pengolahan di Surabaya. Simposium Nasional Akuntansi X, 1–41.

Natsir, S., Arsyad, M., Nurniah, Haruna, D., & Musdalifah. (2022). Pengaruh Perubahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pada UMKM di Kota Makassar. Prosiding 6th Seminar Nasional Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat 2022, 77–82.

Nurillah, T. E., & Andini, I. Y. (2022). Dampak UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Pasca PP 23 Pada UMKM di masa Pandemi Covid – 19. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(7), 3195–3216. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i7.767

Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022. (2022).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Pramudita, G., & Okfitasari, A. (2022). Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021. Jurnal Bismak, 2(2), 24–32.

Prihastuti, A. H., Sukri, S. Al, & Kusumastuti, R. (2023). Pengaruh Kebijakan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. 4(1), 56–63.

Putri, S. S. E., Novita, U., Sukri, S. Al, & Chanra, I. (2024). Analisis Pemahaman dan Kesadaran Wajib Pajak UMKM terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak UMKM Rotan Kelurahan Rumbai. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 6326–6335.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta?: Graha Ilmu.

Sephiani, S., & Syafitri, W. (2023). Dampak Perubahan Tarif PPh UMKM Terhadap Kepatuhan Perpajakan dan Penerimaan Pajak di Kota Tangerang. Journal of Development Economic and Social Studies, 2(2), 433–445. http://dx.doi.org/10.21776/jdess.2023.02.2.18 SHIERLY

Stewart, J. (2004). The Meaning of Strategy in The Public Sector. Australian Journal of Public Administration, 63, 16–21.

Sugiri, D. (2020). Menyelamatkan usaha mikro, kecil dan menengah dari dampak pandemi Covid19. Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 19(1), 76–86.

Sugiyono. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sukma, S. S., & Kuncoro, A. R. (2022). Tinjauan Kepatuhan Kewajiban Pajak Penghasilan UMKM Kuliner Malam di Wilayah KPP Pratama Madiun. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 235–244.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (2020).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. (2021). Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1–6.

Wulandari, W., & Mardiana, N. (2023). Implementasi Kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dalam Tarif PPh Final UMKM Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Pada Tahun 2022. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(6), 669–678.

Downloads

Published

2025-03-25

How to Cite

SYAH PUTRA, B. E., Khy’sh Nusri Leapatra Chamalinda, & Khy’sh Nusri Leapatra Chamalinda. (2025). OPTIMALISASI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH MELALUI PENERAPAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 6(2), 33–47. Retrieved from https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/2869