Reformasi Pajak Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum: Strategi Efektif Mengurangi Sengketa Pajak dan Meningkatkan Efisiensi Sistem Perpajakan

Authors

  • Wanda Dwi Ramadhan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
  • Tiolina Evi Perbanas Institute

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v7i1.3276

Keywords:

Sengketa pajak, kepastian hukum, reformasi perpajakan, administrasi pajak, digitalisasi pajak

Abstract

An efficient, fair, and legally certain tax system is a key element in supporting a country's economic stability. However, Indonesia faces significant challenges in managing its tax system, particularly with the increasing number of tax disputes brought to the Tax Court and the Supreme Court. This study aims to analyze the factors contributing to the high number of tax disputes and evaluate strategies that can be implemented to create a more efficient and fair tax system. This research employs a qualitative literature review method, analyzing various academic literature, tax regulations, and statistical data from the Directorate General of Taxes (DGT)  systematically. The findings indicate that complex tax regulations, inconsistent rule interpretations, and a lack of transparency in tax audit processes are the primary causes of the high volume of tax disputes. Furthermore, this study finds that the level of digitalization in tax administration remains suboptimal, contributing to increased errors in tax reporting and auditing. In terms of policy implications, this study recommends simplifying tax regulations, enhancing tax administration capacity through digitalization, and improving taxpayer education and outreach. Additionally, increasing efficiency in tax dispute resolution through mediation and arbitration is proposed as a solution to reduce the burden on tax courts. With more targeted reforms, Indonesia’s tax system is expected to become more transparent, efficient, and equitable for all taxpayers.

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Penyelesaian Sengketa Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/penyelesaian-sengketa-pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Reformasi Perpajakan DJP. Diakses dari https://www.pajak.go.id/en/node/107562

Kementerian Keuangan. (2023). PSIAP Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/PSIAP-Optimalkan-Pengawasan-Perpajakan

Kementerian Keuangan. (2025). Statistik - Jakarta - Pengadilan Pajak. Diakses dari https://setpp.kemenkeu.go.id/statistik

MUC Consulting. (2020). Penyelesaian Sengketa Pajak Naik 12% Selama Pandemi. Diakses dari https://muc.co.id/id/article/penyelesaian-sengketa-pajak-naik-12-selama-pandemi

Nusatax. (2024). Reformasi: Sistem Pajak Era Digital. Diakses dari https://nusatax.com/reformasi-sistem-pajak-era-digital

Reuters. (2025). Indonesia turns to old tax system after troubles with new software. Diakses dari https://www.reuters.com/markets/asia/indonesia-turns-old-tax-system-after-troubles-with-new-software-2025-02-11

Tax Expert Indonesia. (2025). PMK 15 Tahun 2025: Reformasi Pemeriksaan Pajak untuk Efisiensi dan Kepatuhan. Diakses dari https://expert-taxindonesia.com/pmk-15-tahun-2025-reformasi-pemeriksaan-pajak-untuk-efisiensi-dan-kepatuhan

Wicaksono, A. (2024). Ini Data Terbaru Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801253/ini-data-terbaru-berkas-sengketa-yang-masuk-pengadilan-pajak

Yusuf, M. (2024). Tiga Penyebab DJP Kalah dalam Sengketa Pajak. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-hal-ini-diduga-jadi-sebab-djp-memble-di-sengketa-pajak-lt65fe8c5e8834c

Gunadi. (2015). Fungsi Pemeriksaan terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance). Jurnal Pajak Indonesia, 4(5), 4-9.

Kopong, Y., & Ningrum, I. W. (2016). Pengaruh Reformasi Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Moderating pada KPP Pratama Sunter Jakarta Utara. Media Akuntansi Perpajakan, 1(2), 95-106.

Putri, R. K. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Digitalisasi Layanan Pajak, dan Kebijakan Insentif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Masa Pandemi Covid-19. Skripsi Program Studi Akuntansi: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Malangkucecwara.

Tambun, R., & Ananda, R. (2022). Pengaruh Digitalisasi Layanan Pajak terhadap Kepatuhan Pajak dengan Kewajiban Moral sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi Pajak, 4(1), 78-90.

Pratiwi, D. A. (2022). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Terkait Pemberian Insentif Pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. E-Journal Brawijaya, 2(8), 10-20.

Darma, S., & Hartanto, I. (2023). Digital Taxation and Its Impact on Reducing Tax Disputes: Evidence from South East Asia. Journal of Applied Tax Research, 19(2), 150-167.

Rahmasari, D., & Raziqi, K. (2021). Pengaruh Reformasi Administrasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(5), 546-557.

Jahadu, J., & Santosa, H. P. (2024). Pengaruh Digitalisasi Pajak dan Technostress terhadap Kepatuhan Wajib Pajak melalui Pengetahuan Internet pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Edunomika, 8(3), 1-12.

Bagas, S. (2018). Pengaruh Reformasi Administrasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Binjai. Skripsi: Universitas Medan Area.

Pratama, H., Wijayanti, S., & Saputra, B. (2023). Enhancing Tax Compliance through Digitalization: Lessons from Emerging Markets. Journal of Economic Policy and Reform, 18(4), 221-240.

Downloads

Published

2025-09-29

How to Cite

Dwi Ramadhan, W., & Nausta Pardede, T. E. (2025). Reformasi Pajak Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum: Strategi Efektif Mengurangi Sengketa Pajak dan Meningkatkan Efisiensi Sistem Perpajakan. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 7(1), 63–70. https://doi.org/10.31092/jpkn.v7i1.3276