Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan Dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1601Keywords:
lawsuit, rebuttal, justiceAbstract
This study aims to elaborate the mechanism for resolving tax disputes on claims and objections. This research applies a juridical normative approach. The researcher examines and compares the applicable provisions related to claims and rebuttals. In addition, relevant previous studies are also reviewed. The results of the study obtained several conclusions. First, a lawsuit can be made related to the formal provisions included in the tax collection procedure as stipulated in the law. Second, a rebuttal is an effort made by a third party who feels aggrieved by the tax authority's actions. Third, lawsuits and objections are a form of providing a sense of justice for taxpayers. In addition, it can also be a reflection for the tax authorities in building a better administrative system.
Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi mekanisme penyelesaian sengketa pajak atas gugatan dan sanggahan. Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif yuridis. Peneliti mengkaji dan membandingkan ketentuan yang berlaku terkait dengan gugatan dan sanggahan. Selain itu, diulas pula penelitian-penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian mendapatkan beberapa simpulan. Pertama, gugatan dapat dilakukan terkait dengan ketentuan formal termasuk dalam prosedur penagihan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kedua, sanggahan merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan otoritas pajak. Ketiga, upaya gugatan dan sanggahan merupakan salah satu bentuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak. Selain itu, dapat pula menjadi refleksi bagi otoritas pajak dalam membangun sistem administrasi yang lebih baik.
References
Adiyanta, F. C. (2008). Penyanderaan Wajib Pajak: Kewenangan Fiskus dan Pertimbangan Penggunaannya Untuk Penagihan Pajak. Semarang: CV Adiswara.
Cahyady, Y. (2021). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 terhadap Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 165-177.
Djatmiko, M. H. (2013). Problematik Sengketa Pajak dalam Peradilan Pajak. Putih Hitam, 318-392.
Durandt, R. H. (2014). Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Lex Administratum, 2(3), 135-146.
Edlynafitri, R. S. (2017) Keabsahan Perjanjian Hak Tanggungan atas Objek Harta Bersama yang Tidak Sesuai Prosedur. Lex Administratum, 5(7), 46-54.
Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136-145.
Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3) 331-335.
Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419-428.
Mardiasmo. (2009). Perpajakan: Edisi Revisi 2009 / Mardiasmo | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Makassar. Retrieved from (Andi, Ed.; 2009th ed.): https://library.unismuh.ac.id/opac/detail-opac?id=8981
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Muhasan, I. (2017). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 12-22.
Muliasari, A. E. (2018). Penyelesaian Sengketa Dagang Antara Amerika Serikat dan Uni Eropa dalam Kasus Genetically Modified Food di World Trade Organization. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 6(3), 1169-1182.
Novitasari, A., & Ardiyanto, S. (2020). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 12-22.
Priska, T. C. (2018). Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pajak Antara Wajib Pajak Dengan Pemungut Pajak Untuk Memenuhi Rasa Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VI/No. 9.
Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
Saidi, M. D. (2007). Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sekretariat Pengadilan Pajak. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Retrieved from https://www.setpp.kemenkeu.go.id/
Simandjuntak, R. (2014). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak. Manado: Universitas Negeri Manado.
Sinulingga, E. E. (2013). Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Lex Administratum, 1(1), 14-29.
Siregar, R. J. (2016). Analisis terhadap Kewenangan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur).
Stanley, C., Jingga, A., Fadhillah, C., & Zulkifli, S. (2020). Pembatalan Hak Merek Dagang Terdaftar Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 (Studi Putusan No. 535 K/PDT.SUS-HKI/2018). Jurnal Rectum, 2(2), 154-164.
Suoth, T. C. P. (2018). Analisis hukum Penyelesaian Sengketa Pajak antara Wajib Pajak dengan Pemungut Pajak untuk Memenuhi Rasa Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022. Lex Et Societatis, VI(9), 129-137.
Suyanto, S. & Mandagi, A. S. (2016). Penggunaan Metode Arus Uang Masuk dalam Pemeriksaan Pajak sebagai Sumber Sengketa Pajak Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal LEX Certa, 1(1), 161-175.
Wijaya, T., & Ariawan, A. (2020). Analisis Perlindungan Hukum atas Penghapusan Merek Secara Sepihak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Contoh Kasus: Putusan Nomor: 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 89-111.
Worotikan, J. M. (2015). Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap Keberatan Wajib Pajak. Lex et Societatis, 3(7), 141-145.
Zuraida, I., & Advianto, L. H. S. (2011). Penagihan pajak: pajak pusat dan pajak daerah: dilengkapi dengan kompilasi Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aji Wahyu Kartika , Khosafiah Ristanti Khusnul, Jusikusuma Teta Dirgantara, Ferry Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


