Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan Dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan

Authors

  • Wahyu Kartika Aji Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ristanti Khusnul Khosafiah Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Teta Dirgantara Jusikusuma Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ferry Irawan Politeknik Keuangan Negara STAN http://orcid.org/0000-0001-8700-3770

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1601

Keywords:

lawsuit, rebuttal, justice

Abstract

This study aims to elaborate the mechanism for resolving tax disputes on claims and objections. This research applies a juridical normative approach. The researcher examines and compares the applicable provisions related to claims and rebuttals. In addition, relevant previous studies are also reviewed. The results of the study obtained several conclusions. First, a lawsuit can be made related to the formal provisions included in the tax collection procedure as stipulated in the law. Second, a rebuttal is an effort made by a third party who feels aggrieved by the tax authority's actions. Third, lawsuits and objections are a form of providing a sense of justice for taxpayers. In addition, it can also be a reflection for the tax authorities in building a better administrative system.

Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi mekanisme penyelesaian sengketa pajak atas gugatan dan sanggahan. Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif yuridis. Peneliti mengkaji dan membandingkan ketentuan yang berlaku terkait dengan gugatan dan sanggahan. Selain itu, diulas pula penelitian-penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian mendapatkan beberapa simpulan. Pertama, gugatan dapat dilakukan terkait dengan ketentuan formal termasuk dalam prosedur penagihan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kedua, sanggahan merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan otoritas pajak. Ketiga, upaya gugatan dan sanggahan merupakan salah satu bentuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak. Selain itu, dapat pula menjadi refleksi bagi otoritas pajak dalam membangun sistem administrasi yang lebih baik.

References

Adiyanta, F. C. (2008). Penyanderaan Wajib Pajak: Kewenangan Fiskus dan Pertimbangan Penggunaannya Untuk Penagihan Pajak. Semarang: CV Adiswara.

Cahyady, Y. (2021). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 terhadap Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 165-177.

Djatmiko, M. H. (2013). Problematik Sengketa Pajak dalam Peradilan Pajak. Putih Hitam, 318-392.

Durandt, R. H. (2014). Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Lex Administratum, 2(3), 135-146.

Edlynafitri, R. S. (2017) Keabsahan Perjanjian Hak Tanggungan atas Objek Harta Bersama yang Tidak Sesuai Prosedur. Lex Administratum, 5(7), 46-54.

Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136-145.

Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3) 331-335.

Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419-428.

Mardiasmo. (2009). Perpajakan: Edisi Revisi 2009 / Mardiasmo | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Makassar. Retrieved from (Andi, Ed.; 2009th ed.): https://library.unismuh.ac.id/opac/detail-opac?id=8981

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.

Muhasan, I. (2017). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 12-22.

Muliasari, A. E. (2018). Penyelesaian Sengketa Dagang Antara Amerika Serikat dan Uni Eropa dalam Kasus Genetically Modified Food di World Trade Organization. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 6(3), 1169-1182.

Novitasari, A., & Ardiyanto, S. (2020). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 12-22.

Priska, T. C. (2018). Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pajak Antara Wajib Pajak Dengan Pemungut Pajak Untuk Memenuhi Rasa Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VI/No. 9.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Saidi, M. D. (2007). Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sekretariat Pengadilan Pajak. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Retrieved from https://www.setpp.kemenkeu.go.id/

Simandjuntak, R. (2014). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak. Manado: Universitas Negeri Manado.

Sinulingga, E. E. (2013). Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Lex Administratum, 1(1), 14-29.

Siregar, R. J. (2016). Analisis terhadap Kewenangan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur).

Stanley, C., Jingga, A., Fadhillah, C., & Zulkifli, S. (2020). Pembatalan Hak Merek Dagang Terdaftar Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 (Studi Putusan No. 535 K/PDT.SUS-HKI/2018). Jurnal Rectum, 2(2), 154-164.

Suoth, T. C. P. (2018). Analisis hukum Penyelesaian Sengketa Pajak antara Wajib Pajak dengan Pemungut Pajak untuk Memenuhi Rasa Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022. Lex Et Societatis, VI(9), 129-137.

Suyanto, S. & Mandagi, A. S. (2016). Penggunaan Metode Arus Uang Masuk dalam Pemeriksaan Pajak sebagai Sumber Sengketa Pajak Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal LEX Certa, 1(1), 161-175.

Wijaya, T., & Ariawan, A. (2020). Analisis Perlindungan Hukum atas Penghapusan Merek Secara Sepihak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Contoh Kasus: Putusan Nomor: 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 89-111.

Worotikan, J. M. (2015). Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap Keberatan Wajib Pajak. Lex et Societatis, 3(7), 141-145.

Zuraida, I., & Advianto, L. H. S. (2011). Penagihan pajak: pajak pusat dan pajak daerah: dilengkapi dengan kompilasi Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Ghalia Indonesia.

Published

2022-06-24

How to Cite

Aji, . W. K., Khosafiah, R. K., Jusikusuma, T. D., & Irawan, F. (2022). Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan Dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan . JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 80–88. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1601

Most read articles by the same author(s)