Efektivitas Pelaksanaan Surat Teguran Di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto Pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Abraham Sergius Manahan Polorensiun Hutapea Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Affan Fahreza Mahardhika Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ahmad Royan Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ferry Irawan Politeknik Keuangan Negara STAN http://orcid.org/0000-0001-8700-3770

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1602

Keywords:

Efektivitas, Surat Teguran, Penagihan Pajak, Pandemi Covid-19, Pajak Daerah

Abstract

This study is intended to determine the level of effectiveness of the implementation of the letter of reprimand, especially Regional Tax Collection Letters (STPD) and the factors that influence it and to find out the efforts that can be made to maximize tax revenues, especially regional taxes through the issuance of warning letters. This research was conducted indirectly at the Regional Revenue Agency (Bapenda) of Mojokerto Regency, East Java. Based on the results of the study, the active billing action by the Mojokerto Regency Bapenda is still minimal. In addition, the level of effectiveness of tax receipts with warning letters during 2018-2021 did not reach the target so it was classified as ineffective. The issuance of a warning letter has not yet had an impact on Mojokerto Regency's local tax revenue.

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan surat teguran terkhusus Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak terkhusus pajak daerah melalui penerbitan surat teguran. Penelitian ini dilakukan secara tidak langsung di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penelitian, tindakan penagihan aktif oleh Bapenda Kabupaten Mojokerto masih minim. Selain itu, tingkat efektivitas penerimaan pajak dengan surat teguran selama tahun 2018-2021 tidak mencapai target sehingga tergolong tidak efektif. Penerbitan surat teguran masih belum memberikan dampak bagi penerimaan pajak daerah Kabupaten Mojokerto. 

References

Alimin, R. & R, M.R. (2021). Analisis Prosedur Penerapan Self Assessment System Pajak Hotel di Kota Baubau (Studi Kasus pada BPKAPD Kota Baubau). Entries: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi UMButon, 3(1), 77-89.

Badan Pusat Statistik. (2020). Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha. Jakarta: BPS RI.

Budiana, U., & Saidi, M.D. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Pajak bagi Wajib Pajak Hotel. Al-Azhar Islamic Law Review, 2(1), 54-65.

Fahreza, Z., Rizal, Y., & Lubis, N. K. (2019). Analisis Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa. Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi (JENSI), 3(2), 139-150.

Irawan, F. (2021). Pelatihan Melalui Web Seminar Dampak UU HPP terhadap Pelaku UMKM di Era Pandemi. Pengmasku, 1(1), 22-28.

Janges, Z. P., & Pangestu, I. A. (2021). Eksistensi Pajak bagi Pembangunan Nasional. Supremasi Hukum, 17(1), 43-54.

Kepa, M. F., & Kusumawati, D. (2021). Efektivitas dan Kontribusi Tindakan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Malang Utara. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan (Bijak), 3(1), 19-26.

Kukus, S. J. A (2013) Peranan Pemerintah Daerah dalam Penetapan Pajak Hotel dan Restoran dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Manado. Jurnal Hukum UNSRAT, 1(2), 25-34.

Kesek, F. (2013). Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado. Jurnal EMBA, 1(4), 1922-1933.

Lestari, S. H., Burhan, I., & Den Ka, V. S. (2021). Analisis Efektivitas Penagihan Pajak Melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 5(2), 236-245.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta.

Pramiswari, D. A. (2021). Efektivitas Penagihan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Piutang Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(4).

Prakasa, I. G. N. A. A., Parsa, I. W., & Dahana, C. D. (2018). Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel di Kota Denpasar. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 1-15.

Rahmadayanti, S., & Eliza, R. (2021). Prosedur Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai. EJAK: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pajak, 1(1), 25-29.

Riantoni, C. (2021). Metode Penelitian Campuran: Konsep, Prosedur dan Contoh Penerapan. Pekalongan, Jawa Tengah: PT Nasya Expanding Management.

Rotinsulu, G., Sabijono, H., & Walandouw, S. K. (2018) Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(2), 11-20.

Rumengan, I. K., Saerah, D. P. E., & Runtu T. (2016). Analisis Efektivitas dan Strategi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Kabupaten Minahasan Selatan. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(4), 763-772.

Rundengan, S. M., & Sondakh, J. J. (2019). Analisis Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame sebagai Upaya Peningkatan PAD PB2RD Kabupaten Minahasa. Jurnal EMBA, 7(4), 4839-4848.

Simanjuntak, M. D. (2021). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Medan Polonia.

Syachrani, M. R., Harani, N. H., & Saputra, M. H. K. (2021). Penerapan Simple Additive Weighting pada Sistem Otomatisasi Surat Teguran SAMSA Mataram Melalui SMS Gateway. Jurnal Media Informatika Budidarma, 5(4) 1460-1469.

Tamara, A., Sabijono, H., & Mintalangi, S, S.E. (2022). Evaluasi Penerapan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kota Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 5(2), 693-700.

Tatawi, Y. P., Saerah, D. P. E., & Afandi, D. (2015). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(5), 190-200.

Wahyuni, T. (2018). Peranan Perangkat Desa dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak untuk Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kalapasawit Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis. Jurnal Moderat, 4(4), 81-88.

Published

2022-06-24

How to Cite

Hutapea, A. S. M. P., Mahardhika, A. F. ., Royan, A., & Irawan, F. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Surat Teguran Di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto Pada Masa Pandemi Covid-19. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 100–106. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1602