Mekanisme Pengenaan PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum Dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Authors

  • Waidatin Nur Azizah Direktorat Jenderal Pajak
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1608

Keywords:

DPP nilai lain, Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, Presumptive taxation

Abstract

Salah satu kegiatan usaha yang dikenai PPN adalah penjualan kendaraan bermotor bekas. Kebijakan pemungutan PPN transaksi tersebut mengalami beberapa kali perubahan. Kebijakan pertama adalah KMK 251/2002 tentang mekanisme DPP Nilai Lain, kebijakan kedua adalah PMK 79/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dan kebijakan ketiga adalah PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Pemberlakuan kebijakan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sebelum dan setelah berlakunya UU HPP. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa perbedaan atas kebijakan pemungutan PPN pada penyerahan kendaraan bermotor bekas. Menurut PMK 65/2022, konsumen membayar kendaraan motor bekas yang dibeli lebih sedikit dari kebijakan PMK 79/2010. Penyetoran PPN ke kas negara dari ketiga penerapan kebijakan tersebut tetap sama.

References

Azizah, W. N., & Wijaya, S. (2020). Overview of Income Taxation on More VAT Differences in Retail Used Motorcycle Retail. Dinasti International Journal of Economics, Finance, and Accounting Volume 1, Issue 1.

Azizah, Waidatin Nur. (2021). "Income Tax from Excess of VAT on the Sale of Used Motor Vehicles." Jurnal Pajak dan Keuangan Negara.

Creswell, J. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications.

Darlington, Yvonne., & Scott, D. (2002). Qualitative research in practice : stories from the field. Allen & Unwin.

Ferrara, G., Campagna, A., Bucci, V., & Atella, V. (2021). Presumptive Taxation and Firms' Efficiency: An Integrated Approach for Tax Compliance Analysis. Munich Personal RePEc Archive.

Ginting, M. S., & Wijaya, S. (2018). Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas secara Eceran: Siapa yang Paling Diuntungkan? Seminar Nasional I Universitas Pamulang.

Ramadhan, T. (2011). Perubahan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Mobil Bekas. Skripsi. Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

Schenk, A., & Oldman, O. (2007). Value Added Tax: A Comparative Approach. New York: Cambridge University Press.

Thuronyi, V. (2003). Comparative Tax Law. Hague: Kluwer Law International.

Published

2022-06-24

How to Cite

Nur Azizah, W., & Wijaya, S. (2022). Mekanisme Pengenaan PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum Dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 72–79. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1608

Most read articles by the same author(s)