Kajian Pemungut PPN Lainnya Dalam Mekanisme PMSE Atas Transaksi Digital Domestik: Proposal Untuk Indonesia

Authors

  • Anggita Fatmawati Putri Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1901

Keywords:

E-commerce, Marketplace, Pemungut Lainnya, PPN, PMSE

Abstract

The purpose of this research is to examine the application of Value Trading Tax (VAT) on Trade Through Electronic Systems (PMSE) for digital transactions between customs regions in Indonesia. The research method used is descriptive qualitative with sources from the State Finance Polytechnic of STAN, the Directorate General of Taxes, and the Fiscal Policy Agency. The results show that the high number of digital ecommerce transactions in Indonesia creates potential opportunities for tax revenue. By adapting the PMSE VAT mechanism, the government can shift the VAT collection mechanism on digital transactions in Indonesia, which originally used the taxable entrepreneur mechanism (PKP) where the collector is the seller. While in PMSE, the collector is the marketplace platform as a intermediary collection. The PMSE mechanism does not require a PKP threshold to appoint the VAT collector. The implementation of this mechanism can strengthen the VAT taxation base. The PMSE VAT mechanism for Indonesia`s digital transactions will create efficiency, effectiveness and simplicity in the tax collection system. The government will also find it easier to reach the principle of neutrality and equal treatment between conventional actors and digital business actors. In addition, from the government side and platform providers, there will also be substantial benefits or incentives if this policy is successfully implemented. The government can implement a mechanism through Section 32A of Law No. 7 2021 on harmonizing tax regulations. The existence of the basis of the Law on Harmonization of Tax Regulations will create favorable conditions for the General Department of Taxation in drafting implementation documents.

Tujuan penelitian adalah mengkaji penerapan Pajak Perdagangan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas transaksi digital antar daerah pabean di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan narasumber yang berasal dari Politeknik Keuangan Negara STAN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Kebijakan Fiskal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya transaksi digital e-commerce di Indonesia menciptakan peluang yang potensial dalam penerimaan perpajakan. Dengan mengadaptasi mekanisme PPN PMSE, maka pemerintah dapat menggeser mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital di Indonesia yang semula menggunakan mekanisme pengusaha kena pajak (PKP) di mana pemungutnya merupakan penjual. Sementara dalam PMSE, maka pemungutnya adalah platform marketplace selaku intermediary collection. Mekanisme PMSE tidak membutuhkan adanya batasan PKP untuk menunjuk pemungut PPN-nya. Penerapan mekanisme ini dapat memperkuat basis pemajakan PPN. Mekanisme PPN PMSE untuk transaksi digital Indonesia akan menciptakan efisiensi, efektivitas dan kesederhanaan sistem pemungutan pajak. Pemerintah juga akan lebih mudah menggapai prinsip netralitas dan equal treatment antara pelaku konvensional dengan pelaku usaha digital. Selain itu, dari sisi pemerintah dan penyedia platform juga akan mendapat manfaat atau insentif yang cukup besar apabila kebijakan ini berhasil diterapkan. Pemerintah dapat menerapkan mekanisme tersebut melalui Pasal 32A Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adanya dasar Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam membuat peraturan pelaksanaanya.

References

Annur, C. M. (2022, March 23). Ada 204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/23/ada-2047-juta-pengguna-internet-di-indonesia-awal-2022

Dihni, V. A. (2022, April 12). Tokopedia, E-Commerce dengan Pengunjung Terbanyak pada 2021. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/tokopedia-e-commerce-dengan-pengunjung-terbanyak-pada-2021

Djufri, M. (2020). Penerapan Teknik Web Scraping Untuk Penggalian Potensi Pajak (Studi Kasus pada Online Market Place Tokopedia, Shopee dan Bukalapak). Jurnal BPPK, 13, 65–75.

Fitriandi, P. (2020). Pemajakan Atas Transaksi Melalui Online Marketplace. Jurnal Pajak Indonesia, 4, 14–20.

Hartman, A. (2000). Net Ready: Strategies for Success in the E-conomy (berilustrasi). McGraw-Hill, 2000. https://money.kompas.com/read/2022/04/05/120000126/nilai-transaksi-e-commerce-ri-tembus-rp-30-8-triliun-per-februari-2022?page=all

Jemadu, L., & Prastya, D. (2022, February 21). Jumlah Perangkat Seluler di Indonesia Capai 370,1 Juta pada 2022. Www.Suara.Com. https://www.suara.com/tekno/2022/02/21/165644/jumlah-perangkat-seluler-di-indonesia-capai-3701-juta-pada-2022

Jurnal Entrepreneur. (2022). Mengenal Aktiva Tidak Berwujud dan Kepentingannya Bagi Perusahaan. Www.Jurnal.Id. https://www.jurnal.id/id/blog/2018-mengenal-aktiva-tidak-berwujud-dan-kepentingannya-bagi-perusahaan/

Kementerian Keuangan. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK. 010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). www.jdih.kemenkeu.go.id

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sisitem Elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id

Kementerian Keuangan. (2021, November 25). Penerimaan Pajak Oktober Capai Rp953,6 T , Tumbuh 15,3%. Kementerian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/penerimaan-pajak-oktober-capai-rp953-6-t-tumbuh-15-3/

Kominfo. (2014, November 24). Pengguna Internet Indonesia Nomor Enam Dunia. https://kominfo.go.id/content/detail/4286/pengguna-internet-indonesia-nomor-enam-dunia/0/sorotan_media

Lidwina, A. (2021, June 4). Penggunaan E-Commerce Indonesia Tertinggi di Dunia. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/04/penggunaan-e-commerce-indonesia-tertinggi-di-dunia

Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi terbaru 2018). Andi.

Oecd. (2021). Tax-to-GDP ratio Tax-to-GDP ratio compared to other Asian and Pacific economies and regional averages, 2019 Tax-to-GDP ratio over time Range Asia and Pacific Indonesia. http://www.oecd.org/tax/tax-policy/oecd-classification-taxes-interpretative-guide.pdf

Ortax. (2022, April 26). DJP Tunjuk 7 Pelaku Usaha PMSE Baru untuk Pungut PPN. Ortax.Org. https://ortax.org/djp-tunjuk-7-pelaku-usaha-pmse-baru

Pahlevi, R. (2022, March 18). Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia Diperkirakan Capai US$137,5 Miliar pada 2025. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/18/nilai-transaksi-e-commerce-indonesia-diperkirakan-capai-us1375-miliar-pada-2025

Paramitha, R., & Carolina, M. (2020). Analisis RUU Tentang APBN No.05/an.PKA/APBN/IX/2020. Pusat Kajian Anggaran DPR RI. https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/analisis-apbn/public-file/analisis-apbn-public-50.pdf

Pinatih, E. W. (2021, September 20). Sehari Mengenal Selamanya Bangga . Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/sehari-mengenal-selamanya-bangga

Prabaningrum Kusumawati, M., Khairun Hamrany, A., & Nur Rahman, A. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Penyedia Platform Marketplace E-Commerce Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 21(3). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i3.9175

Rahman, D. F. (2022, May 7). Nilai Transaksi QRIS Tumbuh 305% pada Februari 2022. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/07/nilai-transaksi-qris-tumbuh-305-pada-februari-2022

Ramli, R. R. (2022, April 5). Nilai Transaksi “E-commerce†RI Tembus Rp 30,8 Triliun Per Februari 2022 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nilai Transaksi ‘E-commerce’ RI Tembus Rp 30,8 Triliun Per Februari 2022.†Money.Kompas.Com.

Said, A. A. (2021, November 17). Penerimaan Negara dari Pajak Digital Melonjak Jadi Rp 3,9 Triliun. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/lavinda/finansial/6195a5896d7bb/penerimaan-negara-dari-pajak-digital-melonjak-jadi-rp-3-9-triliun

Sandhusen, R. L. (2008). Marketing. Peterson’s Guides,U.S.

Santoso, Y. I. (2021, June 20). Turunkan batas PKP hingga Rp 600 juta, pemerintah bisa raih PPh dan PPN lebih banyak. Nasional.Kontan.Co.Id. https://nasional.kontan.co.id/news/turunkan-batas-pkp-hingga-rp-600-juta-pemerintah-bisa-raih-pph-dan-ppn-lebih-banyak?page=all

Santoso, Y. I. (2022, March 9). Hingga Februari 2022, Setoran PPN PMSE Tembus Rp5,35 Triliun. News.Ddtc.Co.Id. https://news.ddtc.co.id/hingga-februari-2022-setoran-ppn-pmse-tembus-rp535-triliun-37500

Scarcella, L. (2020). E-commerce and effective VAT/GST enforcement: Can online platforms play a valuable role? Computer Law and Security Review, 36. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2019.105371

Shaid, N. J. (2022, March 24). Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara Halaman all - Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/03/24/190357726/mengenal-4-fungsi-pajak-bagi-pembangunan-negara?page=all

Smith, Adam. (2016). The Wealth of Nations. 659.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Cet.26). Alfabeta.

Utara. (2011). Modul Pengantar Hukum Pajak. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia (Ed. 9). Salemba Empat.

Wong, J. (2010). Internet Marketing for Beginners. Elex Media Komputindo.

World Bank. (2021). Revenue, excluding grants (% of GDP) - Indonesia. World Bank. https://data.worldbank.org/indicator/GC.REV.XGRT.GD.ZS?locations=ID

Published

2022-12-13

How to Cite

Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian Pemungut PPN Lainnya Dalam Mekanisme PMSE Atas Transaksi Digital Domestik: Proposal Untuk Indonesia. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 561–577. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1901

Most read articles by the same author(s)