Isu Keadilan Dalam Batasan Bruto Tidak Kena Pajak Atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Authors

  • Wahyudi Wahyudi Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1648

Keywords:

Keadilan pajak, Kepatuhan pajak, Orang pribadi, Pajak penghasilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif mengenai keadilan pajak terkait penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak OP dengan peredaran bruto hingga 4,8 miliar rupiah setiap tahunnya. Peneliti mengkaji terkait faktor keadilan antara wajib pajak PP 23 dan wajib pajak OP yang menggunakan tarif Pasal 17 dan membahas alasan pemerintah memberlakukan kebijakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Hasil penelitian mendapatkan beberapa simpulan. Pertama, penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak lebih adil dari sisi keadilan horizontal antar wajib pajak orang pribadi dengan ability to pay yang sama. Wajib pajak OP PP 23 yang memiliki net profit margin yang rendah sebelum penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bisa saja tetap membayar pajak, meskipun penghasilannya di bahwa PTKP OP Pasal 17. Kedua, pemerintah memberlakukan kebijakan ini agar tercipta keadilan antar wajib pajak dengan ability to pay yang sama sekaligus membangun pengetahuan terkait pembukuan bagi wajib pajak PP 23 sebagai pengetahuan ketika menggunakan tarif Pasal 17.

References

Amalia, R., Topowijono, T., & Dwiatmanto, D. (2016). Pengaruh Pengenaan Sanksi Administrasi Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Kantor Samsat Kabupaten Bengkalis Riau). 31(1), 35–41.

Badan Pusat Statistik. (2016). Hasil Pendaftaran Usaha/Perusahaan Sensus Ekonomi 2016.

Badan Pusat Statistik. (2021). Ekonomi Indonesia 2020 Turun sebesar 2,07 Persen (c-to-c).

Databoks. (2020). Jumlah Unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dinas Koperasi, U. K. dan M. K. T. S. (2020). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Laporan Kinerja Direktorat Pajak Tahun 2018.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020a). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Audited.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020b). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2019 Audited.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021a). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 Audited.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021b). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Membangun Sistem Perpajakan yang Adil, Sehat, Efektif, dan Akuntabel.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2015). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Ikatan Akuntan Indonesia.

James, S., & Alley, C. (2002). Tax Compliance, Self-Assessment and Tax Administration. MPRA Paper 26906.

Kementerian Keuangan. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Lazuardini, E., Susyanti, J., & Priyono, A. (2018). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Riset Manajemen, 7, 25–34.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Penerbit Andi.

Nurfauzi, E. A., Nuryakin, C., & Putra, B. C. (2019). Firms Bunching Response to Indonesian Income Tax Threshold. JEJAK, 12(1), 153–167. https://doi.org/10.15294/jejak.v12i1.18678

OECD. (2021). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021 - Indonesia.

Republik Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2021a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2021b). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Republik Indonesia.

Setiawan D. A. (2019, December 6). Ini Jumlah UMKM yang Sudah Pakai Tarif PPh Final 0,5%.

Smith, A. (1776). An Inquiry Into the Nature and Causes of The Wealth of Nation. Electronic Classics Series Publication.

Syarifudin, A. (2015). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final PP 46/ 2013 Dan Implikasinya. Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 14(2). https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v14i2.48

Ulfah, F. (2018). Analisis atas Penerapan Withholding Tax System dan Pencatatan Akuntansi untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) pada PT Asa Berkat Bersama. Undergraduate Thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Ullman-Margalit, E. (1983). On Presumption. The Journal of Philosophy, 80(3), 143. https://doi.org/10.2307/2026132

Vito Peragine. (2004). Measuring and implementing equality of opportunity for income. Social Choice and Welfare, 22(1), 187–210.

Waluyo, T. (2020). Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT, Ketentuan, dan Pemilihannya sesuai SE-15/PJ/2018. Simposium Keuangan Negara, 677–698.

Wardana, A. B. (2021). Menakar Keadilan Pajak penghasilan dan Insentif bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak Indonesia, 192-205.

Yusro, H. W., & Kiswanto. (2014). Pengaruh Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak, dan Kesadaran Membayar Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Jepara. Accounting Analysis Journal, 429–436.

Published

2022-06-28

How to Cite

Wahyudi, W., & Wijaya, S. (2022). Isu Keadilan Dalam Batasan Bruto Tidak Kena Pajak Atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 122–129. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1648

Most read articles by the same author(s)