MENAKAR ULANG SPESIALITAS HUKUM PAJAK DALAM LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA: Tinjauan atas Penerapan Kompetensi Absolut dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Authors

  • Imam Muhasan

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.172

Abstract

ABSTRAK

Sebagai bagian dari Hukum Tata Usaha Negara dalam genus Hukum Publik, Hukum Pajak memiliki kekhususan dibanding Hukum Tata Usaha Negara itu sendiri maupun bidang hukum lainnya dalam lapangan hukum di Indonesia. Keputusan (beschikking) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Pejabatnya bukanlah termasuk obyek sengketa pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan badan peradilan lainnya, melainkan Pengadilan Pajak. Pada kenyataannya, kekhususan atau spesialitas dari Hukum Pajak tersebut seolah menjadi ‘hilang’ ketika harus berhadapan dengan bidang hukum lain yang juga bersifat khusus. Hakim pada pengadilan lain tersebut seringkali memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pemeriksaan pada pokok perkara, dengan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana spesialitas Hukum Pajak dalam lapangan hukum di Indonesia dapat dipertahankan, terutama ketika berhadapan dengan ketentuan atau norma hukum lain yang juga bersifat khusus (spesialis). Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), disamping pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa spesialitas Hukum Pajak, dalam hal ini terkait kompetensi absolut Pengadilan Pajak, tetap dapat dipertahankan (enforceable) melalui penerapan asas lex specialis sistematis dan lex consumens derogate legi consumptae yang merupakan derivat dari asas lex specialis derogate legi generali.

References

Buku:

Arto, Mukti. Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan. Depok: Kencana, 2017.

Abdullah, Priyatmanto. Revitaslisai Kewenangan PTUN: Gagasan Perluasan Kompetensi PTUN, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Sundari, E. & M.G. Endang Sumiarni. Politik Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. Revisi, cet. ke-5. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana, Ed. Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Siong, Gouw Giok. Pengertian tentang Negara Hukum. Jakarta: Penerbitan Keng Po, 1955.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. ke-3. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Nugraha, Safri dkk. Hukum Administrasi Negara, Depok: CLGS FHUI, 2007.

Lotulung, Paulus Effendie. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Jakarta: Buna Ilmu Populer, 1986).

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum, cet ke-5. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1982.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet. ke-8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua. Jakarta: RajaGrafindo, 2015.

Lebacqz, Karen. Teori-Teori Keadilan. Bandung: Nusa Media, 2011.

Tim Penyusun. Diktat Petunjuk Praktis Penanganan Perkara Gugatan Terhadap Ditjen Pajak di Pengadilan. Subdit Bantuan Hukum, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, UU Nomor 51 Tahun 2009.

Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009.

Indonesia, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 3 Tahun 2009.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981.

Indonesia, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 1 Tahun 1946.

Internet:

Edddy OS Hiariej, diunduh dari: news.okezone.com/read/2013/04/16/339/792202/saksi-ahli-tegaskan-kerugian-negara-belum-tentu-korupsi, pada tanggal 7 April 2017.

Eddy OS Hiariej, dalam Anotasi Putusan 1144 K/Pid/2006, diunduh dari: www.indekhukum.org/ annotation/detail/dad321cc-0afb-a315-303332343137.html pada tanggal 7 Agustus 2017.

Published

2017-11-28

How to Cite

Muhasan, I. (2017). MENAKAR ULANG SPESIALITAS HUKUM PAJAK DALAM LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA: Tinjauan atas Penerapan Kompetensi Absolut dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(1), 12–22. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.172