Potensi Selisih Sanksi Bunga Pajak Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Studi Kasus KPP Pratama Medan Petisah Periode November 2020 - April 2021

Authors

  • Devina Rosa Sitepu Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Imam Muhasan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1660

Keywords:

Sanksi bunga pajak, Tarif berdasarkan KMK, Tarif tetap

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengukur potensi selisih besaran sanksi bunga pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Penghitungan potensi  penurunan dilakukan melalui simulasi dengan membandingkan penghitungan sanksi bunga pajak berdasarkan suku bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan suku bunga tetap 2 persen per bulan. Simulasi dilakukan dengan menggunakan data ketetapan yang diterbitkan oleh KPP Patama medan Petisah, dengan menggunakan data penerbitan ketetapan dalam periode November 2020 sampai dengan April 2021. Dari penelitian ini diketahui bahwa penggunaan suku bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan berpotensi menurunkan besaran sanksi bunga pajak sebesar 50,5% dibandingkan dengan penggunaan suku bunga 2% per bulan.

References

A. Tjahjono dan M. Fakhri Husein. (2005). Perpajakan. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Aristanti, W. (2013). Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta.

Black, H. C. (1979). Black's Law Dictionary with Pronounciation. St Paul Minn: West Publishing.

Bohari. (2008). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Chairunnisa, D. R. (2020). Meninjau Perubahan Sanksi Pajak dalam UU Cipta Kerja. https://news.ddtc.co.id/meninjau-perubahan-sanksi-pajak-dalam-uu-cipta-kerja-24833. (Diakses pada tanggal 20 Desember 2020).

Crawford, B. J., & Infanti, A. C. (2013). Critical Tax Theory: An Introduction. Cambridge: Cambridge University Press.

Cristophe J Waerzeggers; Corry Hiller; Irving Aw. (18 Maret 2019). Designing Interest and Tax Penalty Regimes. IMF Tax Law Technical Note from International Monetary Fund, 2019(1). Diakses tanggal 23 April 2021, dari https://www.imf.org//media/Files/Publications/TLTN/TLTNEA2019001.ashx.

George Rowell and John Flood. (2017). Tax Penalties. Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?, 30-33.

Hadjon, P. M. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hidayat, Wahyu Nur. Jenis-Jenis Penelitian Sosial. http://wahyunur.blog.um.ac.id/2020/04/09/jenis-jenis-penelitian-sosial/. (Diakses pada tanggal 12 Desember 2020).

KBBI (2020). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (Online, diakses pada tanggal 20 Desember 2020).

Lynott, J. Dara. Administrative Sanctions. https://www.slideshare.net/DLynott/administrative-sanctions?from_action=save (Diakses pada tanggal 20 Februari 2021).

Mardiasmo. (2009). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2009. Yogyakarta: Andi Offset.

Ngadiman dan Huslin, D. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Kembangan. Jurnal Akuntansi, 19(02), 226-237.

Noviyanti, R. (2015). Pengaruh Administrasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Ekonomi Universitas Komputer Indonesia.

Ntelok, F. N. (2018). Tinjauan Terhadap Sanksi Bagi Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian. Yogyakarta: UAJY.

Purwanto, N. (1995). Ilmu Pendidikan dan Teoritis Praktis. Bandung: Remaja Karya.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Resmi, S. (2003). Perpajakan: Teori dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.

Rosdiana, Haula, dan Rasin Tarigan. (2005). Perpajakan Teori dan Aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo.

Safarina, Hamida Amri. Meninjau Desain Sanksi Pajak yang Mendorong Kepatuhan Sukarela. https://news.ddtc.co.id/meninjau-desain-sanksi-pajak-yang-mendorong-kepatuhan-sukarela-20459. (Diakses pada tanggal 20 Desember 2020).

Safitri, A.H. (2010). Pengaruh Administrasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang). Jurnal Publikasi.

Tjandra, W. R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Sinar Grafika.

TP, Handayanto. (2011). Bahan Ajar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Utrecht, E. (1959). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Buku Ichtiar.

Vanistendael, F. (1996). Legal Framework for Taxation. International Monetary Fund, 1, 23.

Waluyo. (2008). Perpajakan Indonesia Edisi Delapan. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Direktorat Jenderal Pajak. Fungsi Pajak. https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak. (Diakses pada tanggal 15 Februari 2021).

Direktorat Jenderal Pajak. Kesempatan Kedua. https://pajak.go.id/artikel/kesempatan-kedua. (Diakses pada tanggal 15 Februari 2021).

Direktorat Jenderal Pajak. Surat Keterangan Fiskal. https://www.pajak.go.id/id/surat-keterangan-fiskal. (Diakses pada tanggal 20 Mei 2021).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Maret 2021 Sampai Dengan 31 Maret 2021.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KMK.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2021 Sampai Dengan 30 April 2021.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2021 Sampai Dengan 31 Mei 2021.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2020.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2021 Sampai Dengan 31 Januari 2021.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2021 Sampai Dengan 28 Februari 2021.

Published

2022-07-03

How to Cite

Sitepu, D. R., & Muhasan, I. (2022). Potensi Selisih Sanksi Bunga Pajak Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Kasus KPP Pratama Medan Petisah Periode November 2020 - April 2021. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 152–158. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1660